Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby Agus Setiawan PT. Mitra Niaga Andalan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MOH. ADIB ABD. ROZAQ, S.Sy.Agus Setiawan
Termohon
NoNama
1PT. Mitra Niaga Andalan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Balai Harta Peninggalan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur sebagai Pengurus dalam Perkara a quo Selaku Pengurus dalam proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
  1. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak