Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Sby BRI KAPAS KRAMPUNG achmad suhaimi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI KAPAS KRAMPUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1achmad suhaimi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 249.739.724,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 249.739.724.00,- (Dua ratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh empat Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 183.332.250.00,- (Seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 66.407.474.00,- (Enam puluh enam juta empat ratus tujuh ribu empat ratus tujuh puluh empat rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik No 01169 atas nama Achmad Suhaimi luas tanah 63M2 lokasi tanah di  JL Bulak Cumpat III Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 01169 atas nama Achmad Suhaimi luas tanah 63M2 lokasi tanah di  JL Bulak Cumpat III Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat Sertifikat Hak Milik No 01169 atas nama Achmad Suhaimi luas tanah 63M2 lokasi tanah di  JL Bulak Cumpat III Kelurahan Bulak Kecamatan Bulak Kota Surabaya untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak