Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
623/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
BUCHORI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 623/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1585/M.5.43/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUCHORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------------- Bahwa Ia Terdakwa BUCHORI pada Hari Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Gadukan Timur Baru 3/4 R1.005 Rw.004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya Prov.Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----

  • Bahwa terdakwa sudah kenal dengan sdr. BUDI (DPO) sebagai penjual sabu (bandar) yang berawal dari Terdakwa sering memesan sabu untuk dijual kembali kepada pelanggan di warung miliknya, lalu pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira jam 22.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUDI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu miliknya sebanyak 15 (lima belas) poket sabu (sudah terbagi di 4 bungkus plastik klip kecil) dan mendapatkan 1 (satu) poket kecil sabu sebagai bonus dengan cara diranjau diantara tumpukan genteng di bawah pohon jambu depan gapura daerah Gadukan Timur Baru Gg. III Surabaya. Lalu Terdakwa pergi menuju tempat yang disebutkan dan mendapatkan Narkotika jenis Sabu dimaksud, selanjutnya Terdakwa kembali menyimpan sabu tersebut di sela-sela tumpukan batako yang berlokasi di lokasi parkir di daerah JI. Gadukan Timur Baru Surabaya, dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang dan apabila sewaktu-waktu ada pelanggan yang mau membeli Terdakwa mudah untuk mengambilnya.
  • Kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa kembali ke lokasi penyimpanan Narkotika jenis Sabu untuk mengecek dan menghitung kembali jumlah sabu yang mana masih sesuai. Lalu Terdakwa hanya mengambil 1 (satu) poket sabu sebagai bonusan sedangkan sisanya kembali disimpan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 23.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. WIRAHADI (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari Terdakwa yang kemudian janjian untuk transaksi serah-terima sabu di pos kamling daerah JI. Gadukan Timur Surabaya.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira jam 01.00 WIB Sdr. WIRAHADI (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1 (satu) poket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi ke tempat penyimpanan yang berada di tumpukan batako yang berlokasi di lokasi parkir di daerah JI. Gadukan Timur Baru Surabaya untuk mengambil pesanan dan Terdakwa juga membawa pulang sisa sabu sebanyak 13 (tiga belas) poket, selanjutnya Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan Sdr. WIRAHADI (DPO) di pos kamling daerah Jl. Gadukan timur surabaya.
  • Bahwa pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB, saksi NOVRIANDI S.H dan M. ALVIN NOVFAL H merupakan Anggota Polsek Asemrowo mendapat informasi Masyarakat terkait keberadaan orang yang mengedarkan narkotika jenis shabu berada di daerah daerah hukum Polsek Asemrowo, selanjutnya berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang tidur diruang tamu didalam rumah yang terletak di Gadukan Timur Baru 3/4 R1.005 Rw.004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kulit merk POLO CLASIC warna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) bungkus bekas undangan isi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 6 (enam) poket sabu dengan total berat brutto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram berikut plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) poket sabu dengan berat total brutto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram berikut plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) poket sabu dengan total berat brutto 2,13 (dua koma tiga belas) gram berikut plastik pembungkusnya. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) poket sabu dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram berikut plastik pembungkusnya (total ada 13 poket sabu, Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type CPH2333 dengan nomor simcard 085975193849. Barang bukti tersebut ditemukan Saksi di atas lantai ruang tamu lantai 2 dan di saku celana sebelah kanan milik Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan oleh Saksi beserta Tim tersebut diakui milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00899/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S. Si. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 02609/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 (nol koma no; sembilan sembilan) gram;
  • 02610/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 (nol koma seratus enam) gram;
  • 02611/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,118 (nol koma satu satu delapan) gram;
  • 02612/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram;
  • 02613/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram;
  • 02614/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram;
  • 02615/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram;
  • 02616/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih lengan berat netto + 0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram;
  • 02617/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,109 (nol koma seratus sembilan) gram;
  • 02618/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,155 (nol koma seratus lima lima) gram;
  • 02619/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 (nol koma satu lima tiga) gram;
  • 02620/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram;
  • 02621/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram.

Dengan berat total Netto sejumlah ± 1,485 (satu koma empat delapan lima) Gram

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

02609/2024/NNF

S/d

02621/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Barang bukti tersebut adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa Ia Terdakwa BUCHORI pada Hari Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat Gadukan Timur Baru 3/4 R1.005 Rw.004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya Prov.Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi dari Masyarakat terkait keberadaan orang yang mengedarkan narkotika jenis shabu berada di daerah hukum Polsek Asemrowo. Pada hari Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saksi NOVRIANDI S.H dan M. ALVIN NOVFAL H merupakan Anggota Polsek Asemrowo berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang tidur diruang tamu didalam rumah yang terletak di Gadukan Timur Baru 3/4 R1.005 Rw.004 Kel. Morokrembangan Kec. Krembangan Kota Surabaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kulit merk POLO CLASIC warna hitam yang di dalamnya ada 1 (satu) bungkus bekas undangan isi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 6 (enam) poket sabu dengan total berat brutto 2,32 (dua koma tiga puluh dua) gram berikut plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 2 (dua) poket sabu dengan berat total brutto 0,72 (nol koma tujuh puluh dua) gram berikut plastik pembungkusnya; 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) poket sabu dengan total berat brutto 2,13 (dua koma tiga belas) gram berikut plastik pembungkusnya. 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 1 (satu) poket sabu dengan berat brutto 0,66 (nol koma enam puluh enam) gram berikut plastik pembungkusnya (total ada 13 poket sabu, Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit HP merk OPPO type CPH2333 dengan nomor simcard 085975193849. Barang bukti tersebut ditemukan Saksi di atas lantai ruang tamu lantai 2 dan di saku celana sebelah kanan milik Terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa keseluruhan barang bukti yang ditemukan oleh Saksi beserta Tim tersebut diakui milik dan dalam penguasaan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 00899/NNF/2024 tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DAHLIA, S. Si. Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut :
  • 02609/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,099 (nol koma no; sembilan sembilan) gram;
  • 02610/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,106 (nol koma seratus enam) gram;
  • 02611/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,118 (nol koma satu satu delapan) gram;
  • 02612/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,095 (nol koma nol sembilan lima) gram;
  • 02613/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,096 (nol koma nol sembilan enam) gram;
  • 02614/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,084 (nol koma nol delapan empat) gram;
  • 02615/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,043 (nol koma nol empat tiga) gram;
  • 02616/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih lengan berat netto + 0,059 (nol koma nol lima sembilan) gram;
  • 02617/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,109 (nol koma seratus sembilan) gram;
  • 02618/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,155 (nol koma seratus lima lima) gram;
  • 02619/2024/NNF.-; berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,153 (nol koma satu lima tiga) gram;
  • 02620/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,190 (nol koma satu sembilan nol) gram;
  • 02621/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,178 (nol koma satu tujuh delapan) gram.
  • Dengan berat total Netto sejumlah ± 1,485 (satu koma empat delapan lima) Gram

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

02609/2024/NNF

S/d

02621/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Barang bukti tersebut adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                           

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya