Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga SBY PT. INTER SPORTS MARKETING PT MANACO LIFESTYLE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Hak Cipta
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga SBY
Tanggal Surat Selasa, 08 Mei 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. INTER SPORTS MARKETING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FREDRIK BILLY, SHPT. INTER SPORTS MARKETING
Tergugat
NoNama
1PT MANACO LIFESTYLE
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

-   DALAM POKOK PERKARA

1.  Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.  Menyatakan bahwa Perjanjian Lisensi antara PT. Inter Sports Marketing (PENGGUGAT) dengan FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah;

 

3. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah satu-satunya Penerima Lisensi dari FEDERATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION (FIFA) untuk Media Rights menyiarkan tayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di seluruh wilayah Republik Indonesia;

 

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal Komersial yaitu diL HOTEL di Jalan Raya Petitenget No.8L, Seminyak, Badung, Bali 80361, tanpa ijin dari PENGGUGAT;

 

5. Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah mengalami total kerugian materiil dan immaterial sejumlah Rp.203.700.000.000,- (Dua ratus tiga milyar tujuh ratus juta Rupiah) atas tindakan TERGUGAT yang menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial milik TERGUGAT, yaituL HOTEL di Jalan Raya Petitenget No.8L, Seminyak, Badung, Bali, tanpa seijin PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut:

 

 

A.   KERUGIAN MATERIIL:

I.   KERUGIAN MATERIIL:

1.    Biaya / harga Lisensi penayangan 2014 FIFA World Cup BrazilTM di areal komersial setara hotel TERGUGAT adalah sebesar…………………………

Rp.250.000.000,-

(dua ratus lima puluh juta Rupiah)

2. Denda atas kerugian PENGGUGAT, selama 3.5 (tiga setengah) tahun atas kesengajaanketerlambatan TERGUGAT membayar Lisensi, adalah 10 X (sepuluh kali) harga Lisensi – 10 X Rp.250.000.000,- sebesar…………………………………..

Rp.2.500.000.000,-

(dua milyar lima ratus juta Rupiah)

3.1. Biaya pengumpulan bukti-bukti

   (Sweeping) Rp.50.000.000,-.

  1.  Biaya jasa penasehat hukum (Pengacara) pada tingkat mediasi selama 3,5 (tiga setengah) tahun Rp.500.000.000;
  2. Biaya jasa penasehat hukum (Pengacara) pada tingkat peradilan Rp.200.000.000,-
  3. Biaya pendaftaran gugatan, legalisir bukti-bukti dan fotokopi Rp.50.000.000,-
  4. Biaya jasa saksi ahli dan saksi fakta Rp.100.000.000,-
  5. Biaya transportasi dan akomodasi penasehat hukum, saksi ahli dan saksi fakta pada masa persidangan Rp.50.000.000,-

Total biaya Bukti, Jasa Penasehat Hukum dan Saksi Ahli adalah sebesar ……………

Rp.950.000.000,-

(sembilan ratus lima puluh juta Rupiah)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Total Kerugian Materiil PENGGUGAT adalah  sebesar ……………………………….

Rp.3.700.000.000,-

(Tiga milyar tujuh ratus juta Rupiah)

 

B.    KERUGIAN IMMATERIIL:

Bahwa kerugian immateriil yang dialami PENGGUGATselama 3,5 (tiga setengah) tahun, dan masih berlangsung hingga saat ini sebagaimana PENGGUGAT ungkapkan dalam butir 25 dan 26 Gugatan ini, karena PENGGUGAT (i) tercoreng nama baik, citra maupun kredibilitasnya dimata dunia internasional khususnya FIFA, (ii) selama tiga tahun lebih PENGGUGAT

 

 

tersita waktu, tenaga dan beban pikiran dan moriil untuk memikirkan semua upaya hukum yang harus ditempuh, dan (iii)PENGGUGAT kehilangan kontrak eksklusif hak-hak mediaPiala Dunia FIFA Rusia 2018 yang telah ditandatangani antara PENGGUGAT dan FIFA sehingga menyebabkan kerugian immaterial yang sangat besar bagi PENGGUGAT karena kehilangan keuntungan yang diharapkan pada Turnamen Piala Dunia FIFA Rusia 2018 yang akan berlangsung  pada Juni 2018, maka TERGUGAT dihukum untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada PENGGUGATsebesar Rp.200.000.000.000,- (Dua ratus milyar Rupiah);

Total Keseluruhan Kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp.203.700.000.000,- (Dua ratus tiga milyar tujuh ratus juta Rupiah);

 

6.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas barang-barang Tidak Bergerak dan barang-barang bergerak milik TERGUGAT antara lain:

a.    Tanah berikut bangunan milik TERGUGAT yang dikenal dengan namaL HOTEL di Jalan Raya Petitenget No.8L, Seminyak, Badung, Bali 80361, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara          : - Bangunan Eva Putu Boutique;

Sebelah Timur          : - Jalan Petitenget;        

Sebelah Selatan      : - Bangunan Kosong;

Sebelah Barat          : - Bangunan The Sanyas Suite.

b.    Barang-barang bergerak milik TERGUGAT berupa kendaraan roda empat, roda dua, dan barang-barang inventaris lainnya milik TERGUGAT berupa perabot dan peralatan hotel (kursi, meja, lemari dan tempat tidur) serta alat-alat elektronik (Air Condition, Kulkas, TV dan lain-lain) yang ada didalamL HOTEL di Jalan Raya Petitenget No.8L, Seminyak, Badung, Bali 80361;

 

7. Menghukum TERGUGAT untuk memasang iklan, menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT, di Harian Bali Post, Radar Bali, Tribun Bali selama tiga hari berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

8.  Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (serta merta) - uit voorbaar bij vooraad - meskipun terdapat upaya hukum dari TERGUGAT;

 

9.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan;

 

10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos-ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak