Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa nama TRI ASTUTIK yang lahir di Surabaya, tanggal 20 September 1959 yang tertulis dalam surat-surat resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Dengan TRIASTUTI yang tertulis dalam Salinan Surat Keputusan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Nomor: Skep/1709/V/1995 mengenai Pemberian Hak Pensiun Warakawuri, dan Buku Pembayaran Pensiun dari PT. ASABRI (Persero) sebenarnya adalah nama satu orang yang sama;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon
|