Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Welly Theyer PT. Imperial Star Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 45/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Welly Theyer
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Zunaidi, SH.Welly Theyer
Tergugat
NoNama
1PT. Imperial Star Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja dikarenakan meninggal dunia antara Penggugat dengan               Tergugat yang efektif sejak tanggal 17 Juli 2023;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Tergugat uang pesangon sebesar 2 kali sesuai        dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan       Pasal 40 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) Peraturan    Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dengan perincian sebagai berikut :

a. Uang Pesangon : 2 X 9 X Rp. 12.000.000,-                   = Rp. 218.000.000,-

b. Uang Penghargaan masa kerja 6 X Rp. 12.000.000,-    = Rp.  72.000.000,-

  •                                                                  = Rp. 288.000.000,-
  •  

c. Uang penggantian hak ( cuti yang belum diambil)  Rp,571,428,- x 12 Hari = Rp 6.857.143,-   

(enam juta delapan ratus limah puluh tujuh ribu seratus emapat puluh tiga rupiah)

  

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak