Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
49/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT Sinar Mitra Sepadan Finance |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Magdalena Maya Lodang Emar | PT Sinar Mitra Sepadan Finance |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus/berakhir hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT efektif pertanggal 7 Agustus 2023 dengan alasan Tergugat dikualifikasikan mengundurkan diri (mangkir kerja);
- Menyatakan bahwa uang pisah yang diterima oleh TERGUGAT adalah sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (2) Peraturan Perusahaan, Pasal 168 Ayat (3) UU Tahun 2003 Tentang Ketenenagakerjaan, yaitu sebesar Rp5.337.500,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
- Menyatakan sah pembayaran uang pisah yang dibayarkan oleh PENGGUGAT pada tanggal 26 September 2023 sebesar Rp5.337.500,00 (lima juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |