Petitum |
- MENGABULKAN Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU yaitu NUR MUDJAYANAH;
- MENUNJUK Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- MENGANGKAT :
Sdr. JONATHAN SEBASTIAN WIJAYA, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus, sesuai dengan bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-215AH.04.03-2021 berkantor di Law Office “JOHNWIJ AND ASSOCIATES” dan beralamat di Jalan Karang Tembok No.50 Kel.Pegirian, Kec.Semampir, Surabaya sebagai PENGURUS jika dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), selanjutnya sebagai KURATOR apabila masuk dalam proses kepailitan;
- Menetapkan hari dan tanggal serta tempat sidang musyawarah majelis hakim;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan para kreditor yang dikenal dalam surat tercatat agar datang pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
- Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
|