Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby BAMBANG IRAWAN PT. ISS INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didik Zunaidi, SH.BAMBANG IRAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. ISS INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT tidak dapat dibenarkan karena penyimpang dari PKB PT. ISS INDONESIA;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT upah bersedia menjalankan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya yaitu

No

URAIAN

UPAH wajib dibayar

  1.  

November   2022

Rp. 5.146.607

  1.  

Desember    2022

Rp. 5.146.607

Total : Rp 10.293,214 (sepuluh juta dua ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah)

 

No

URAIAN

UPAH wajib dibayar

  1.  

Januari 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

Februari 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

Maret 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

April 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

Mei 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

Juni 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

Juli 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

Agustus 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

September 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

Oktober 2023

Rp. 5.146.607

  1.  

November 2023

Rp. 5.146.607

  1. D

Desember 2023

Rp. 5.146.607

Total : Rp 61,759,284 (enam puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah)

 

No

URAIAN

UPAH wajib dibayar

  1.  

Januari  2024

Rp. 5.146.607

  1.  

Februari   2024

Rp. 5.146.607

  1.  

Maret 2024

Rp. 5.146.607

Total : Rp 15.439.821 (lima belas juta empat ratus tuga puluh sembilan ribu delapn ratus dua puluh satu rupiah)

  •  

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT karena tidak memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) beserta denda keterlambatan yaitu

URAIAN

UPAH YANG BIASA DITERIMA

DENDA KETERLAMBATAN 5%

TOTAL  

THR 2023

 Rp. 5.146.607

 Rp. 257,330

Rp. 5.403.937

THR 2024

 Rp. 5.146.607

0

Rp. 5.146.607

  •  
  1. Menyatakan TERGUGAT telah melanggar ketentuan Bab IV Ketenagakerjaan Undang – Undang Republik indonesia No. 6 Tahun 2023 tetang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang pasal 157 A ayat (1);
  2. Menyatakan TERGUGAT melanggar ketentuan PKB PT. ISS INDONESIA Pasal 29 ayat 1 Joncto  Pasal 44 ayat 6;
  3. Memerintahkan TURUT TERGUGAT tunduk pada putusan ini;
  4. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak