Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Sby 1.PT. CIPTA KARYA MULTI TEKNIK
2.PT. BANGUN KONTRUKSI PERSADA
3.PT. WAHANA EKA SAKTI
4.PT. TIARA MULTI TEKNIK
KOMISI PENGAWAS PERSAIANGAN USAHA INDONESIA Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2022/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. CIPTA KARYA MULTI TEKNIK
2PT. BANGUN KONTRUKSI PERSADA
3PT. WAHANA EKA SAKTI
4PT. TIARA MULTI TEKNIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANTONIUS, SHPT. CIPTA KARYA MULTI TEKNIK
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWAS PERSAIANGAN USAHA INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Putusan Perkara Nomor: 25/KPPU-I/2020 untuk seluruhnya.
  3. Membatalkan sanksi denda sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta) yang dijatuhkan kepada Terlapor I (Pemohon I).
  4. Menyatakan Termohon (KPPU) tidak berwenang melarang Terlapor I (Pemohon I), Terlapor II (Pemohon II), Terlapor III (Pemohon III) dan Terlapor IV (Pemohon IV) mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama 1 (satu) tahun di seluruh wilayah Indonesia.
  5. Menghukum Termohon (KPPU) membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak