Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan DRS. H. SUGIARTO, MM. Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan TERMOHON menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap/149/IX/RES.1.2./2022/Ditreskrimum, tanggal 29 September 2022 a/n DRS. H. SUGIARTO, M.M. dan turunannya terkait dugaan Penggelapan dan Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta harus dinyatakan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka nomor S.Tap/149/IX/RES.1.2./2022/Ditreskrimum, tanggal 29 September 2022 a/n DRS. H. SUGIARTO, M.M. dan turunannya oleh TERMOHON;
- Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON dengan bukti-bukti yang sama pada perkara incasu yang dilaporkan secara hukum dinyatakan Nebis en Idem dan tidak dapat dilanjutkan serta dibuka kembali dikemudian hari.
- Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|