Tanggal Pendaftaran |
Senin, 09 Jan. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Sby |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Jan. 2023 |
Nomor Surat |
- |
Pemohon |
No | Nama | 1 | WELLY SUKARTO, SE., MM. |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | KASUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM POLDA JATIM |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
- Menyatakan tindakan Termohon menetappkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan dalam jabatan dan/atau Penggelapan biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang hukum Pidana oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghhukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |