Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Sby WELLY SUKARTO, SE., MM. KASUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM POLDA JATIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1WELLY SUKARTO, SE., MM.
Termohon
NoNama
1KASUBDIT II HARDA BANGTAH DITRESKRIMUM POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  • Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  • Menyatakan tindakan Termohon menetappkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan dalam jabatan dan/atau Penggelapan biasa, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang hukum Pidana oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
  • Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  • Menghhukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. 
Pihak Dipublikasikan Ya