Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Sby BANK BRI 1.TRI ENY WULANDARI
2.ARIEF ASARI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 26 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK BRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI ENY WULANDARI
2ARIEF ASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 194.461.159,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 194.461.159.00,- (Seratus Sembilan puluh empat juta empat ratus enam puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 183.196.555.00,- (Seratus delapan puluh tiga juta seratus Sembilan puluh enam ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) ditambah bunga sebesar Rp. 11.264.604.00,- (Sebelas juta dua ratus enam puluh empat ribu enam ratus empat rupiah). Maksimal 1 Bulan setelah putusan.
  • Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap jaminan Sertifikat Hak Milik No 03960 atas nama ARIEF ASARI luas 84 m2 lokasi di Desa petiken Blok 12E/H-06 Desa petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dimiliki oleh Tergugat I dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat kepada Penggugat;
  • Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 03960 atas nama ARIEF ASARI luas 84 m2 lokasi di Desa petiken Blok 12E/H-06 Desa petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga untuk dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) bagi kepentingan Penggugat;
  • Memerintahkan kepada Tergugat I maupun Pemilik Jaminan atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek Sertifikat Hak Milik No 03960 atas nama ARIEF ASARI luas 84 m2 lokasi di Desa petiken Blok 12E/H-06 Desa petiken Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak