Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby Khoiril Marianto PT. PIM PHARMACEUTICALS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 67/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Khoiril Marianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusrin, S.HKhoiril Marianto
Tergugat
NoNama
1PT. PIM PHARMACEUTICALS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi ketentuan pasal 43 ayat (2) PP 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Perhargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), Uang Penggantian Hak sesuai Ketentuan Pasal 40 ayat (4) kepada Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:

Uang Pesangon :

1 x 9 x Rp. 4.515.133 = Rp. 40.636.197

Uang Penghargaan Masa Kerja:

6 x Rp. 4.515.133 = Rp. 27.090.798

                                                      = Rp. 67.726.995

Jumlah kompensasi yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 67.726.995 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah)

  1. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.  Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak