Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
864/Pid.Sus/2024/PN Sby HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H ANANDA KHOLIFATUR RAINDRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 864/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2224/M.5.43/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HAJITA CAHYO NUGROHO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANDA KHOLIFATUR RAINDRAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa ANANDA KHOLIFATUR RAINDRAWAN pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Depan Dealer Yamaha yang terletak di Jln. Dupak Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

    • Bermula pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar jam 23.00 wib, Terdakwa bersama dengan Sdr. REZA sedang minum kopi bersama di Warung Kopi yang terletak di Rungkut Menanggal Kota Surabaya dan kemudian Terdakwa mengajak untuk membuat konten story Instagram. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar jam 02.00 wib, Terdakwa bersama Sdr. REZA pergi ke Jln. MERR Kota Surabaya dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat No. Pol.: W 2903 NEY warna Grey dan bertemu dengan Anak Saksi AKHMAD NIKO FADHIL SAPUTRA bin MOCH ACHMADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan + 20 (dua puluh) gerombolan gengster lainnya yang sedang mengendarai sepeda motor di daerah GALAXY MALL. Selanjutnya Terdakwa mengikuti gerombolan gengster tersebut dan saat melintasi Jln. Dupak Kota Surabaya Propinsi Jawa Timur, Terdakwa menerima 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang + 100 cm. Namun demikian, perbuatan Terdakwa diketahui oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan Terdakwa akhirnya dikejar dan membuang celurit tersebut hingga tertangkap, selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kepolisian Sektor Bubutan untuk diproses lebih lanjut;
    • Bahwa celurit tersebut bukan termasuk barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17).------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya