Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
547/Pdt.G/2024/PN Sby | 1.arihta tarigan 2.christine artha trulin br tarigan |
Achmad sudibyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 547/Pdt.G/2024/PN Sby | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT atas karena lalainya tidak melaksanakan pembuatan Akta Jual-Beli diatas sebidang obyek tanah kavling Petok No.2524 persil 65-1 Blok:40D-41D seluas 400 meter persegi tercacat pada buku letter C terletak di tersebut terletak di desa/kel: Gunung Anyar Tambak Kelurahan: Rungkut Kota Surabaya.adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad). 3. Menyatakan tanah kavling Petok No.2524 persil 65-1 Blok:40D-41D seluas 400 meter persegi yang terletak tercacat pada buku letter C terletak di kelurahan gunung anyar tambak kecamatan rungkut kota surabaya tercatat atas nama Drs.I.D Tarigan/orang tua Para Penggugat sah milik dari Penggugat 1 dan Penggugat 2/ atau disebut Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari alm. Drs.I.D Tarigan berdasarkan Akta Surat Keterangan Hak Waris Nomor: 009/SKW/XI/2022 tanggal 23-11-2022 yang diterbitkan oleh Notaris Stephen Mario Sugiarto,SH,MKN
Kerugian Materiil:
Kerugian Imateriil:
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |