Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
105/Pdt.Bth/2024/PN Sby IRENE KUSMA WATI 1.pimpinan mandiri tunas finance
2.JOHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 105/Pdt.Bth/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRENE KUSMA WATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tejo Hariono, Spd., SHIRENE KUSUMA WATI
Tergugat
NoNama
1pimpinan mandiri tunas finance
2JOHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar
  3. Menyatakan demi hukum Pelawan mempunyai kepentingan atas Obyek Sengketa yakni 1. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601430 tanggal 19 Maret 2016, Sertifikat Jaminan fidusia No. W15.00276995.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 14 April 2016  dengan addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705815 tanggal 15 Agustus 2017, obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFGJB10335, No. Mesin J08EUGJ50983, No. Polisi L 9697 UM, BKPB No. M-09910204 2. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601431 tanggal 19 Maret 2016, Sertifikat Jaminan fidusia No. W15.00254073.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 6 April 2016, dengan Addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705816 tanggal 15 Agustus 2017, Obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFG8JL1GJB10336, No. Mesin J08EUGJ50984, No. Polisi L 9691 UM, BKPB No. M-09910200. 3. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601432 tanggal 19 Maret 2016, dengan addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705817 tanggal 15 Agustus 2017, obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFG8JL1GJB10337, No. Mesin J08EUGJ50985, No. Polisi L 9690 UM, BKPB No. M-09910199. 4. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601433 tanggal 19 Maret 2016, Sertifikat Jaminan fidusia No. W15.00254075.AH.05.01 tahun 2016 tanggl 6 April 2016, dengan addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705819 tanggal 15 Agustus 2017, obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFG8JL1GJB10338, No. Mesin J08EUGJ50986, No. Polisi L 9518 UM, BKPB No. M-08560622. 5. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601434 tanggal 19 Maret 2016, Sertifikat Jaminan fidusia No. W15.00254083.AH.05.01 tahun 2016  dengan addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705818 tanggal 15 Agustus 2017, obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFG8JL1GJB10339, No. Mesin J08EUGJ50987, No. Polisi L 9519 UM, BKPB No. M-0850623, sebagaimana dengan adanya Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601430, Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601431, Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601432, Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601433, Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601434 beserta penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Terlawan I dengan Terlawan II maupun terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3022 K/Pdt/2023 tanggal 1 November 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 02/Pdt/2021/PT.SBY tanggal  27 Januari 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 201/Pdt.G/2021/PN.Sby tanggal 25 Oktober 2021;
  4. Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601430, Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601431, Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601432, Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601433, Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : 9431601434 beserta penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Terlawan I dengan Terlawan II adalah tidak mempunyai daya ikat terhadap Pelawan karena cacat hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  5. Memerintahkan kepada Terlawan I, Terlawan II dan Pelawan untuk melakukan perundingan kembali guna dibuat penjadwalan ulang atas kewajiban bagi Pelawan untuk membayar angsurannya kepada Terlawan I;
  6. Menghukum pihak ketiga sebagai pemenang lelang, atau siapapun orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk tidak berhak memiliki Objek Sengketa Obyek Sengketa yakni 1. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601430 tanggal 19 Maret 2016, Sertifikat Jaminan fidusia No. W15.00276995.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 14 April 2016  dengan addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705815 tanggal 15 Agustus 2017, obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFGJB10335, No. Mesin J08EUGJ50983, No. Polisi L 9697 UM, BKPB No. M-09910204 2. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601431 tanggal 19 Maret 2016, Sertifikat Jaminan fidusia No. W15.00254073.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 6 April 2016, dengan Addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705816 tanggal 15 Agustus 2017, Obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFG8JL1GJB10336, No. Mesin J08EUGJ50984, No. Polisi L 9691 UM, BKPB No. M-09910200. 3. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601432 tanggal 19 Maret 2016, dengan addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705817 tanggal 15 Agustus 2017, obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFG8JL1GJB10337, No. Mesin J08EUGJ50985, No. Polisi L 9690 UM, BKPB No. M-09910199. 4. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601433 tanggal 19 Maret 2016, Sertifikat Jaminan fidusia No. W15.00254075.AH.05.01 tahun 2016 tanggl 6 April 2016, dengan addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705819 tanggal 15 Agustus 2017, obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFG8JL1GJB10338, No. Mesin J08EUGJ50986, No. Polisi L 9518 UM, BKPB No. M-08560622. 5. Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601434 tanggal 19 Maret 2016, Sertifikat Jaminan fidusia No. W15.00254083.AH.05.01 tahun 2016  dengan addendum Restrukture Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431705818 tanggal 15 Agustus 2017, obyek Jaminan HINO-RANGER-FG 235 Jl + BAK BESI No. Rangka MJEFG8JL1GJB10339, No. Mesin J08EUGJ50987, No. Polisi L 9519 UM, BKPB No. M-0850623, atas nama Johan dan untuk diserahkan kembali kepada Terlawan II untuk tetap sebagai agunan sampai Pelawan menyelesaikan kewajibannya, dan kemudian segera diserahkan/dikembalikan Objek Sengketa kepada Pelawan dalam keadaan utuh bila perlu dengan meminta bantuan Petugas Keamanan
  7. Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 3022 K/Pdt/2023 tanggal 1 November 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 02/Pdt/2021/PT.SBY tanggal  27 Januari 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 201/Pdt.G/2021/PN.Sby tanggal 25 Oktober 2021tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel)
  8. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak