Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
884/Pdt.P/2024/PN Sby SITI RUCHANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 884/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI RUCHANAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki kesalahan pada akta kelahiran kepada PEMOHON yang bernama SITI RUCHANAH lahir di Surabaya pada tanggal 1 September 1959, Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 3578-LT-22122022-0284 tertanggal 22 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya terjadi kesalahan penulisan, yakni tertulis bahwa Pemohon anak ke-4 (empat) Perempuan dari Orang Tua yang bernama ABDUL LATIF dan DONAS sedangkan seharusnya yang benar tertulis dan terbaca bahwa Pemohon anak ke-5 (lima) Perempuan dari Ibu yang bernama DUKMAS berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (NIK) 3578015909320001 dan Kartu Keluarga Nomor 3578010201084689 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya;
  3. Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas Pembetulan Urutan Kelahiran dan Nama Orang Tua PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON Nomor 3578-LT-22122022-0284 tertanggal 22 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak