Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
890/Pid.Sus/2024/PN Sby 1.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2.YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
YASIR ARAFAT AL. HAJIR BIN H.MAHLUN (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 890/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/M.5.43/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
2YUSTUS ONE SIMUS PARLINDUNGAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YASIR ARAFAT AL. HAJIR BIN H.MAHLUN (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------------- Bahwa ia Terdakwa YASIR ARAFAT AL. HAJIR BIN H. MAHLUN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Wonokusumo Jaya Gg 5, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur. Atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ----------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB, bertempat di rumah  Terdakwa didatangi oleh Saksi ACHMAD FAIRUZI HOLILI Bin HOLILI yang ingin membeli Narkotika jenis Sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian atas pesanan itu Terdakwa membelikan pesanan Saksi Achmad Fairuzi Holili Bin Holili kepada Sdr. BADRUS (DPO) dengan cara Terdakwa mendatangi rumah Sdr. BADRUS (DPO) di Jl. Wonokusumo Jaya Gg 5-A No. 2 Rt 09 Rw 11 Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir Surabaya, lalu setelah dapat Terdakwa serahkan 1 (Satu) paket sabu kepada Saksi ACHMAD FAIRUZI HOLILI Bin HOLILI, setelah itu Saksi ACHMAD FAIRUZI HOLILI Bin HOLILI pulang. Kemudian pada pukul 12.00 WIB Terdakwa mendatangi BADRUS (DPO) dirumahnya Jl. Wonokusumo Jaya Gg 5 Surabaya membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket dan selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian BADRUS (DPO) masuk kerumahnya, lalu keluar lagi menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa sebanyak 2 (dua) poket.
  • Bahwa kemudian Saksi MUHAMMAD BUKHORI dan Saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan Anggota Polrestabes Surabaya memperoleh informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pabean dan sekitarnya, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 15.00 WIB,yang berada di Hotel Merdeka Kamar No.37Jl. Bongkaran No.6 Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi ACH FAIRUZI HOLILI karena menguasai Narkotika jenis Sabu dimana dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,107 gram. Dari keterangan Saksi ACH FAIRUZI HOLILI diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa YASIR ARAFAT AL. HAJIR BIN H. MAHLUN. Kemudian dilakukan pengembangan, lalu Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Saksi MUHAMMAD BUKHORI dan Saksi DIKA HARDIANSYAH  berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa YASIR ARAFAT AL. HAJIR BIN H. MAHLUN sewaktu dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Wonokusumo Jaya Gg 5-A No. 2 Rt 09 Rw 11 Kel Pegirian Kec. Semampir Surabaya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,051 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,055 gram, 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,001 gram, 5 (lima) plastic klip bekas sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kardus bekas sepatu ditemukan oleh Saksi ditangga lantai rumah. Sedangkan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo aat itu dipegang oleh Terdakwa. dimana semua barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02251/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 07674/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto  ± 0,051 gram;
  • 07675/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto  ± 0,055 gram;
  • 07676/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,107 (nol koma satu nol tujuh) Gram

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

07674/2024/NNF

s/d

07676/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menjual, membeli menerima, menjadi  perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------- Bahwa ia Terdakwa YASIR ARAFAT AL. HAJIR BIN H. MAHLUN pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Wonokusumo Jaya Gg 5, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur. Atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pabean dan sekitarnya, lalu Saksi MUHAMMAD BUKHORI dan Saksi DIKA HARDIANSYAH yang merupakan Anggota Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 15.00 WIB,yang berada di Hotel Merdeka Kamar No.37Jl. Bongkaran No.6 Surabaya berhasil melakukan penangkapan terhadap Saksi ACH FAIRUZI HOLILI karena menguasai Narkotika jenis Sabu dimana dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto + 0,107 gram. Dari keterangan Saksi ACH FAIRUZI HOLILI diketahui bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari Terdakwa YASIR ARAFAT AL. HAJIR BIN H. MAHLUN. Kemudian dilakukan pengembanga, lalu Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 17.00 WIB Saksi MUHAMMAD BUKHORI dan Saksi DIKA HARDIANSYAH  berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa YASIR ARAFAT AL. HAJIR BIN H. MAHLUN sewaktu dirumahnya yang beralamatkan di Jl. Wonokusumo Jaya Gg 5-A No. 2 Rt 09 Rw 11 Kel Pegirian Kec. Semampir Surabaya. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,051 gram, 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,055 gram, 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,001 gram, 5 (lima) plastic klip bekas sabu, 1 (satu) timbangan elektrik, 1 (satu) skrop yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kardus bekas sepatu ditemukan oleh Saksi ditangga lantai rumah. Sedangkan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo aat itu dipegang oleh Terdakwa. dimana semua barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa merupakan miliknya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 02251/NNF/2024 tanggal 26 Maret 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si Masing-masing selaku pemeriksa pada Labfor Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa sebagai berikut:
  • 07674/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto  ± 0,051 gram;
  • 07675/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto  ± 0,055 gram;
  • 07676/2024/NNF.-: berupa 1 (satu) pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 0,001 gram;

Dengan berat total Netto sejumlah ± 0,107 (nol koma satu nol tujuh) Gram

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

07674/2024/NNF

s/d

07676/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

Barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, bukan dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik atau reagensia laboratorium dan tidak ada mendapat  persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya