Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
782/Pid.B/2024/PN Sby | 1.NI PUTU PARWATI, SH 2.VINI ANGELINE, SH |
1.YOGI ANGGARA 2.ANSORI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 782/Pid.B/2024/PN Sby | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B. 1386/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK : PDM- 1255/M.5.10/Eoh.2/03/2024
A. TERDAKWA :1. Namalengkap : YOGI ANGGARA Tempatlahir : Surabaya Umur /tanggallahir : 27tahun/10 Juli 1996 Jeniskelamin : laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Pakis Gunung I / 56A Rt/Rw 10/04 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya A g a m a : Kristen Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Pendidikan : SMK
2. Namalengkap : ANSORI Tempatlahir : Bangkalan Umur /tanggallahir : 28 tahun/17 April 1995 Jeniskelamin : laki-laki Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kembang Kuning Kulon 3/28 Rt/Rw 06/06 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN: Ditahan dalam perkara lain.
C. DAKWAAN : Bahwa ia terdakwa YOGI ANGGARA, terdakwa ANSORI , pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2023 bertempat di Halaman Masjid BHAITUL MAHFIROH Jl. Simo Gunung barat Tol Gg 2 Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya Rumah Perum Argopuro EA II No. 08 Rt/Rw 8/16 Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak atau memakai anak kunci palsu, perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 RISCA HARGYAN SUKATON melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Roda dua merk Honda Beat warna Coklat tahun 2021 No.Pol: L 4552 MK sekira jam 03.00 Wib yang posisinya terparkir dilompongan gang samping rumah Jl. Simo Gunung Kramat Timur 40 Surabaya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya , setelah berhasil lalu sepeda motor tersebut mereka terdakwa simpan di warung kopi di gedung gema 45 pakis Tistosari Surabaya, setelah itu mereka terdakwa kembali mencari sasaran kendaraan di sekitar Masjid Baitul Mahfiroh dengan menggunakan kunci T mereka berhasil mengambi sepeda botor Honda Vario warna merah dalam keadaan stang terkunci yang terparkir dihalaman Masjid, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya mereka simpan di warung kopi bidro darerah Padmosusastro Surabaya; - Selanjutnya mereka terdakwa kembali mencari sasaran di daerah Lontar Surabaya dan berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan stang terkunci, setelah berhasil selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa ANSORI sedangkan terdakwa YOGI ANGGARA membawa VARIO Warna HITAM lalu mereka terdakwa berangkat ke Bangkalan Madura untuk dijual ke MOCH. SEKKIY (DPO) yang sebelumnya sudah mereka terdakwa hubungi melalui telpon, Honda Scoopy warna coklat hitam laku terjual seharg Rp. 4.000.000,- setelah selesai semuanya mereka terdakwa kembali ke warung kopi bidro daerah Padmosusastro Surabaya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam yang mereka bawa sebelumnya - Bahwa selanjutnya terdakwa ANSORI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat sedangkan terdakwa YOGI ANGGARA mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah kembali menuju Suramadu menemui MOCH. SEKKIY (DPO) untuk menjual sepeda motor yang terdakwa bawa dan laku terjual untuk sepeda motor Beat warna coklat seharga Rp. 4.500.000, untuk sepeda motor vario warna merah laku terjual seharga Rp. 1.800.000,-dan dari hasil penjualan tersebut masing-masing mendapatkan bagian Rp. 900.000,- dan sudah dipergunakan untuk memenuhi kepentingan mereka masing-masing, mereka terdakwa mengambil sepeda motor lalu dijual ke orang lain tanpa seijin pemiliknya; - Bahwa mereka terdakwa sebelum melakukan aksinya mereka sudah membagi tugas masing-masing dimana terdakwa ANSORI bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi sedangkan terdakwa YOGI ANGGARA yang mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T, dan yang mempunyai ide untuk mengambi sepeda motor adalah terdakwa YOGI ANGGARA sedangkan yang menyiapkan alat-alatnya serta sarana berupa sepeda motor Vario warna hitam No.Pol L 3863 GY, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- atau setidak-tidaknya sejumlah itu, selanjutnya mereka terdakwa di bawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1 ) ke- 4 dan ke-5 KUHP
Surabaya, 14 Maret 2024 JaksaPenunt utUmum
NI PUTU PARWATI, SH. JAKSA UTAMA MUDA NIP.19660214 199203 2 002
VINI ANGELINE , SH AJUN JAKSA NIP.199204212018012002 |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |