Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama Rachimi tertulis di Sertipikat No. 947 Tahun 1985, Rokhimin Lahir di Blitar, 27 Januari 1969 tertulis di Ijazah/STTB SMA, Rochimin, Lahir di Blitar, 01 Februari 1970 tertulis di Register Buku Nikah No. 102/10/VIII/1991, Rochimin lahir Tahun 1971 tertulis di KK No. 1298 Tahun 1993, dan Irhamna Rokhimin Lahir di Sampang, 01 Desember 1974 tertulis di; KTP NIK: 3527054112740003, KK no. 3578042011150010, dan Akta Kelahiran No.: 3578-LT-30042024-0085 adalah satu orang yang sama. Dan saat ini menggunakan nama yang terakhir yaitu Irhamna Rokhimin Lahir di Sampang, 01 Desember 1974;
- Memberikan izin pemohon untuk mengubah/meralat Namanya yang ada di sertipikat No. 947 Tahun 1985 dari Rachimi menjadi IRHAMNA ROKHIMIN di ATR/BPN Kota Blitar;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|