Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.G/2019/PN Sby PT. Zurich Insurance Indonesia diwakili Direkturnya Wirahadi Suryana 1.PT. Berlian Transindo Kencana
2.M. Yusuf Musda
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Zurich Insurance Indonesia diwakili Direkturnya Wirahadi Suryana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ifwanto Davis, SH., MHPT. Zurich Insurance Indonesia diwakili Direkturnya Wirahadi Suryana
Tergugat
NoNama
1PT. Berlian Transindo Kencana
2M. Yusuf Musda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menghukum PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) agar selama perkara a quo masih berjalan dan selama putusan dalam perkara ini belum berkekuatan hukum tetap dilarang untuk menggunakan, memperjualbelikan, mengalihkan, memindahkan kepemilikan, mengagunkan dan melakukan perikatan dengan pihak ketiga atas seluruh atau sebagian saham-saham pada PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) dan menghukum PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) untuk tidak melakukan tindakan operasional/ tindakan/ kegiatan dalam jenis apapun terkait dengan bidang usaha PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I)  terhitung sejak tanggal diajukannya gugatan a quo sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) untuk membayar denda sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) per hari kepada PT. Berlian Transindo Kencana (Penggugat) untuk setiap kali Tergugat lalai atau melanggar sebagian atau seluruhnya terhadap isi Putusan Provisi ini.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sita Jaminan yang diletakkan sah dan berharga;
  3. Menyatakan PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) dan M. Yusuf Musda (Tergugat II) telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) selaku majikan dari M. Yusuf Musda (Tergugat II) dinyatakan untuk bertanggung jawab atas perbuatan dan membayar kerugian yang timbul sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh M. Yusuf Musda (Tergugat II) selaku karyawan/ supir dari PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I); 
  5. Menghukum PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) selaku majikan dari
    M. Yusuf Musda (Tergugat II) untuk melakukan pembayaran atas kerugian materiil sebesar 1.368.000.000,- (satu miliar tiga ratus enam puluh delapan juta Rupiah)  secara tunai dan sekaligus kepada PT. Zurich Insurance Indonesia (Penggugat);
  6. Menghukum PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) untuk melakukan pembayaran atas kerugian immateriil sebesar Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PT. Zurich Insurance Indonesia (Penggugat);
  7. Menghukum PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PT. Zurich Insurance Indonesia (Penggugat) sebesar
    Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali
    PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) melanggar isi putusan ini sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I);
  8. Menghukum M. Yusuf Musda (Tergugat II) untuk tunduk, taat dan patuh pada putusan perkara a quo;
  9. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain terhadapnya (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum PT. Berlian Transindo Kencana (Tergugat I) dan M. Yusuf Musda (Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak