Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby REZA PRASETYA N. AGUS WAWAN SULISTYANTO BIN SUTAMSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 47/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-01/AB/NGW/03/2019
Penuntut Umum
NoNama
1REZA PRASETYA N.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS WAWAN SULISTYANTO BIN SUTAMSI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

D A K W A A N   :

Primair            :

Bahwa terdakwa AGUS WAWAN SULISTYANTO BIN SUTAMSI selaku Kepala Desa Dawung Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 188/417/404.012/2013 tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi bersama-sama dengan KADIMUN BIN DARMO TIMIN selaku Perangkat Desa Dawung (uceng), Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 15 Nopember 2013  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi di wilayah Propinsi Jawa Timur, secara melawan hukum menerima  uang sewa tanah kas desa Dawung yang merupakan pendapatan desa akan tetapi terdakwa tidak memasukan kedalam rekening kas desa dan tidak melakukan pencatatan kedalam buku kas umum desa yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 14 ayat (1)dan ayat (2), Peraturan Bupati Ngawi Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam pasal 10 ayat (1), dimana para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 153.435.000,- (Seratus lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sebagaimana keterangan ahli dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Ngawi, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Subsidiair   :

Bahwa terdakwa AGUS WAWAN SULISTYANTO BIN SUTAMSI selaku Kepala Desa Dawung Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 188/417/404.012/2013 tanggal 1 Oktober 2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi bersama-sama dengan KADIMUN BIN DARMO TIMIN selaku Perangkat Desa Dawung (uceng), Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 15 Nopember 2013  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di Desa Dawung, Kecamatan Jogorogo, Kabupaten Ngawi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi di wilayah Propinsi Jawa Timur, telah menerima  uang hasil sewa tanah kas desa Dawung yang merupakan pendapatan desa akan tetapi terdakwa tidak memasukan kedalam rekening kas desa dan tidak melakukan pencatatan kedalam buku kas umum desa, dimana para terdakwa melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan menerima  uang sewa tanah kas desa Dawung yang merupakan pendapatan desa akan tetapi terdawka tidak memasukan kedalam rekening kas desa dan tidak melakukan pencatatan dalam buku kas umum desa,yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 153.435.000,- (Seratus lima puluh tiga juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah)sebagaimana keterangan ahli dan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN)dari Inspektorat Kabupaten Ngawi.

Pihak Dipublikasikan Ya