Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
715/Pdt.P/2024/PN Sby KWAK VANIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 715/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KWAK VANIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Memberikan ijin kepada Pemohon KWAK VANIA sebagai Wali

   dari anak yang belum dewasa bernama MARY ELAINE JOHNLEE

   untuk menghibahkan kepada SUSAN DEVIANTY JOHNLEE atas 3 (tiga)

   obyek yaitu:

- 1 (satu) unit Satuan Rumah Susun Hunian dengan luas area

     +26.46m2, terletak di Blok 57008-T2-07-07b5, Kecamatan

     Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat,

     setempat dikenal dengan nama Apartement Meikarta, yang

     dimiliki oleh Pemohon berdasarkan Addendum Penegasan Dan

     Persetujuan Pemesanan Unit 00025/ADD1.AMDT-MSU/01/2020,

     tanggal 24 Maret 2023;

   - 1 (satu) unit Apartement yang terletak di Jalan Raya Kramat,

     Kecamatan Wiyung, Kelurahan Jajar Tunggal, Surabaya yang

     disebut sebagai Puncak Central Bisnis & Distrik Apartemen

     Tower B Type 2BR Lantai 52 Unit 25, luas unit (semi gross)

     35.31m2 atau sesuai dengan sertifikat yang dimiliki suami

     Pemohon berdasarkan Surat Pesanan no.CBD-SP/14/10/0001,

     tanggal 19 September 2014;

   - Sebidang tanah kavling yang berlokasi di Perumahan Raffles

     Garden, Blok TB6, Kavling nomor 23, seluas 312m2 yang

     dimiliki suami Pemohon berdasarkan Pengalihan Hak, Kewajiban

     Dan Tanggung Jawab Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah

     Kavling Perumahan Citraland Surabaya Kecamatan Lakarsantri-

     Surabaya, Nomor: 112/PH-L/814/TB6/RG/R2/IX/2021, tanggal 23

     September 2021.

3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak