Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
499/Pdt.G/2019/PN Sby | 1.Djagus Sufariyanto 2.Yanuariyati Farsini 3.Farmeiyani 4.Maimunah 5.Fahrudin 6.Ardi Mantan 7.Lazuardi Agusta 8.Firda Amelia Zifora |
1.Amari Farsiman 2.Rahmat Farsiman 3.RAHMAN FARSIMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Mei 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 499/Pdt.G/2019/PN Sby | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Mei 2019 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR: DALAM POKOK PERKARA
4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pacar Keling 2/7-A, RT. 002 / RW. 012, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambak Sari – Kota Surabaya yang merupakan harta peninggalan almarhumah HAFSJAH;- 5. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pacar Keling 2/7-A, RT. 002 / RW. 012, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambak Sari – Kota Surabaya yang merupakan harta peninggalan almarhumah HAFSJAH dan telah menerima sebagian uang muka tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat yang juga termasuk ahli waris dari Almarhumah HAFSJAH, telah melawan hukum yang nyata-nyata telah salah dan telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;- 6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya dihukum untuk segera mengembalikan kepada keadaan semula tanpa beban apapun atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pacar Keling 2/7-A, RT. 002 / RW. 012, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambak Sari – Kota Surabaya yang merupakan harta peninggalan almarhumah HAFSJAH;- 7. Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi.; 8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini; |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |