Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
499/Pdt.G/2019/PN Sby 1.Djagus Sufariyanto
2.Yanuariyati Farsini
3.Farmeiyani
4.Maimunah
5.Fahrudin
6.Ardi Mantan
7.Lazuardi Agusta
8.Firda Amelia Zifora
1.Amari Farsiman
2.Rahmat Farsiman
3.RAHMAN FARSIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 499/Pdt.G/2019/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djagus Sufariyanto
2Yanuariyati Farsini
3Farmeiyani
4Maimunah
5Fahrudin
6Ardi Mantan
7Lazuardi Agusta
8Firda Amelia Zifora
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufan Hidayat, SH., MHDJAGUS SUFARIYANTO
2Taufan Hidayat, SH., MHYANUARIYATI FARSINI
3Taufan Hidayat, SH., MHFARMEIYANI
4Taufan Hidayat, SH., MHMAIMUNAH
5Taufan Hidayat, SH., MHFAHRUDIN
6Taufan Hidayat, SH., MHARDI MANTAN
7Taufan Hidayat, SH., MHLAZUARDI AGUSTA
8Taufan Hidayat, SH., MHFIRDA AMELIA ZIFORA
Tergugat
NoNama
1Amari Farsiman
2Rahmat Farsiman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Almarhumah HAFSJAH yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 Oktober 2003 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
    1. DJAGUS SUFARIYANTO i.c Penggugat-I (Kakak Kandung);
    2. YANUARIYATI FARSINI i.c Penggugat-II (Kakak Kandung);
    3. FARMEIYANI i.c Penggugat-III (Kakak Kandung);
    4. AMARI FARSIMAN i.c Tergugat-I (Kakak Kandung);
    5. MAIMUNAH i.c Penggugat-IV (Kakak Kandung);
    6. FAHRUDIN i.c Penggugat-V (Adik Kandung);
    7. RAHMAT FARSIMAN i.c Tergugat-II (Adik Kandung);
    8. ARDI MANTAN i.c Penggugat-VI (Ponakan);
    9. LAZUARDI AGUSTA i.c Penggugat-VI (Ponakan);
    10. FIRDA AMELIA ZIFORA i.c Penggugat-VIII (Ponakan);

4. Menyatakan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pacar Keling 2/7-A, RT. 002 / RW. 012, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambak Sari – Kota Surabaya yang merupakan harta peninggalan almarhumah HAFSJAH;-

5. Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah menjual sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pacar Keling 2/7-A, RT. 002 / RW. 012, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambak Sari – Kota Surabaya yang merupakan harta peninggalan almarhumah HAFSJAH dan telah menerima sebagian uang muka tanpa sepengetahuan dan persetujuan Para Penggugat yang juga termasuk ahli waris dari Almarhumah HAFSJAH, telah melawan hukum yang nyata-nyata telah salah dan telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;-

6. Menghukum Para Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat kuasa dari padanya dihukum untuk segera mengembalikan kepada keadaan semula tanpa beban apapun atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Pacar Keling 2/7-A, RT. 002 / RW. 012, Kel. Pacar Keling, Kec. Tambak Sari – Kota Surabaya yang merupakan harta peninggalan almarhumah HAFSJAH;-

7. Menyatakan putusan perkara putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorbad) walau Tergugat verzet, banding atau kasasi.;

8. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak