Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pid.Pra/2024/PN Sby dr. MANGESTI UTAMI POLDA JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1dr. MANGESTI UTAMI
Termohon
NoNama
1POLDA JATIM
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan Batal atau Tidak Sah.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan perkara tindak pidana penipuan dan atau memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan atau pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 167 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP
  4. Menghukum TERMOHON untuk memberikan ganti rugi kepada PEMOHON sebesar Rp. 50.000.000,00 ( Lima puluh juta rupiah)

 

Pihak Dipublikasikan Ya