Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
393/Pdt.G/2024/PN Sby PT Biana Daya Nusantara PT Sumber Jayatama Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 393/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Biana Daya Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1agus daryantoPT Biana Daya Nusantara
Tergugat
NoNama
1PT Sumber Jayatama Nusantara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Mitra Agung Surabaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah lalai dan telah wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian beserta bunga moratoir yang dialami oleh Penggugat sejumlah Rp 285.137.289,- (dua ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah berikut bangunan milik Tergugat beralamat di Ruko Plaza Segi 8 Blok D No. 819, Jl. Darmo Permai III, Surabaya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang berkekuatan tetap;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak