Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1065/Pdt.P/2024/PN Sby Agung Sugiarto T. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1065/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agung Sugiarto T.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon didalam akta kelahiran Nomor 3578-LT-18022015-0159 yang semula tertulis dan terbaca Agung Sugiarto T yang benar adalah Agung Sugiarto Tan anak dari Jamin Jatiman, Yap dan Tan, Bie Kiem
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk bisa dicatat atau dilakukan Perubahan Nama Pemohon dari nama semula yang tertulis dan terbaca Agung Sugiarto T yang benar adalah Agung Sugiarto Tan anak dari Jamin Jatiman, Yap dan Tan, Bie Kiem
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak