Dakwaan |
------ Bahwa ia terdakwa SANDHYKA TRI RACHMATDANI BIN MONAFI (ALM) bersama dengan saksi FARRIL AMIRUL NIZAM BIN SISWOYO ALS DOWE (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 06.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di depan rumah Jl.Tambak Asri Wijaya Kusuma 26 RT.024 RW.006 Kel.Morokrembangan Kec.Krembangan Surabaya yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa berawal pada hari Selsa Tanggal 16 Januari 2024 sekira jam 06.30 wib terdakwa SANDHYKA TRI RACHMATDANI BIN MONAFI (ALM) berjalan kaki bersama dengan saksi FARRIL AMIRUL NIZAM BIN SISWOYO ALS DOWE (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) untuk mencari sasaran pencurian sepeda motor yang dapat diambil tanpa seizin pemiliknya dengan telah mempersiapkan sebuah kunci T, hingga sampai di depan rumah Jl.Tambak Asri Wijaya Kusuma 26 RT.024 RW.006 Kel.Morokrembangan Kec.Krembangan Surabaya terdakwa bersama dengan saksi FARRIL AMIRUL NIZAM melihat sepeda motor Honda Revo No.Pol L-4512-XE tahun 2007 warna abu abu silver yang diparkir oleh pemiliknya saksi RENI RAJIANA, kemudian pada saat keadaan terlihat sedang sepi terdakwa yang berperan mengawasi situasi sekitar dan untuk saksi FARRIL AMIRUL NIZAM langsung menghampiri dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No.Pol L-4512-XE tahun 2007 warna abu abu silver tersebut dengan cara merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci “T” dan dilanjutnya terdakwa dengan mendorong 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo No.Pol L-4512-XE tahun 2007 warna abu abu tersebut hingga keluar dari gang untuk dihidupkan, setelah berhasil terdakwa dan saksi FARRIL AMIRUL NIZAM membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya saksi RENI RAJIANA kearah Jl. Kalianak Gg.Rahmat Surabaya. Adapun sepeeda motor tersebut telah berhasil terjual oleh terdakwa kepada sdr.MAMAT (DPO) yang bertempat di Jl.Genting Tambak Dalam Kec.Surabaya dengan harga sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Atas perolehan hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), untuk uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) diserahkan terdakwa kepada sdr.MAMAT dan sisanya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diserahkan terdakwa kepada saksi FARRIL AMIRUL NIZAM, namun saksi FARRIL AMIRUL NIZAM telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Tanjung Perak
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi RENI RAJIANA mengalami kerugian Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. |