Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
811/Pid.Sus/2024/PN Sby ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H. INDRA SETIAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 811/Pid.Sus/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2105/M.5.43/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ESTIK DILLA RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SETIAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

 

-------- Bahwa ia terdakwa INDRA SETIAWATI BINTI ALM SUMARTO pada hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di rumah Jl.Tambak Asri Cempaka 2/11 RT/RW 06/06 Kel.Morokrembangan Kec.Krembangan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023, terdakwa merupakan anggota organisasi lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suramadu. Terdakwa memperoleh informasi jika terdapat salah satu anggota yang bernama saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI menyebarkan informasi yang menjelekkan nama baik terdakwa saat terdakwa meminjam uang kepada anggota organisasi lainnya. Atas informasi tersebut, terdakwa merasa emosi dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy J1 yang di dalamnya terdapat aplikasi Whatsapp dengan nomor 081803258502. Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone tersebut kemudian memposting dalam bentuk status whatsapp yang dapat dilihat oleh semua orang yang menyimpan nomor handphone terdakwa dengan bertuliskan “CEK SOPO AE SING KETEMU JENENGE ANGGUN MEILANI PUTRI ASEMROWO SING GAYANE KOYOK IBU SOSIALITAA.. TAPII ASLIEE RA TAU GABLEK KETENGAN. NGOMONGO TAK GOLEK I TAK TAPUK ANE LAMBENE IKU” (siapa saja yang bertemu dengan sdri. ANGGUN AGUSTIN MELANI berasal dari Asemrowo yang memiliki gaya seperti ibu sosialita namun aslinya tidak pernah punya uang, bilang mau saya tampar mulutnya). Tidak berselang lama, sekira 3 menit kemudian, terdakwa kembali memposting dalam bentuk status Whatsapp yang berisikan foto saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI dengan bertuliskan “RAIMU KOK GAK ISIN.. PERCUMA KOWE GWE KEGIATAN SOK SIAL.. ATASE DUWEK JAOK SUMBANGAN.. KON SEMBAYANG JUNGKAL JUNGKEL TAPI CANGKEM BOSOOKK” (wajah kamu (saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI) tidak malu, percuma kamu (saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI) membuat kegiatan sosial namun terdakwa pelesetkan menjadi sok sial, namun uang meminta sumbanga atau iuran, kamu (saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI) beribadah jungkir balik tapi mulutnya busuk). Atas postingan melalui status Whatsapp yang dapat dilihat oleh semua orang tersebut kemudian sampai kepada saksi ANGGGUN AGUSTIN MELANI melalui informasi dari saksi Lilik Khofifah, saksi Maisun, saksi Faridah, dan saksi Lia Dwi Agustin yang memiliki dan menyimpan nomor terdakwa. Selanjutnya, saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI merasa malu sehingga merusak nama baik dan reputasi saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI merasa tercemar.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--

 

 

SUBSIDIAIR:

-------- Bahwa ia terdakwa INDRA SETIAWATI BINTI ALM SUMARTO pada hari Minggu Tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juni, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2023, bertempat di rumah Jl.Tambak Asri Cempaka 2/11 RT/RW 06/06 Kel.Morokrembangan Kec.Krembangan Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023, terdakwa merupakan anggota organisasi lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suramadu. Terdakwa memperoleh informasi jika terdapat salah satu anggota yang bernama saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI menyebarkan informasi yang menjelekkan nama baik terdakwa saat terdakwa meminjam uang kepada anggota organisasi lainnya. Atas informasi tersebut, terdakwa merasa emosi dan mengambil 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy J1 yang di dalamnya terdapat aplikasi Whatsapp dengan nomor 081803258502. Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone tersebut kemudian memposting dalam bentuk status whatsapp yang dapat dilihat oleh semua orang yang menyimpan nomor handphone terdakwa dengan bertuliskan “CEK SOPO AE SING KETEMU JENENGE ANGGUN MEILANI PUTRI ASEMROWO SING GAYANE KOYOK IBU SOSIALITAA.. TAPII ASLIEE RA TAU GABLEK KETENGAN. NGOMONGO TAK GOLEK I TAK TAPUK ANE LAMBENE IKU” (siapa saja yang bertemu dengan sdri. ANGGUN AGUSTIN MELANI berasal dari Asemrowo yang memiliki gaya seperti ibu sosialita namun aslinya tidak pernah punya uang, bilang mau saya tampar mulutnya). Atas postingan tersebut, mengandung ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi khusus kepada saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI.
  • Bahwa tidak berselang lama, sekira 3 menit kemudian, terdakwa kembali memposting dalam bentuk status Whatsapp yang berisikan foto saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI dengan bertuliskan “RAIMU KOK GAK ISIN.. PERCUMA KOWE GWE KEGIATAN SOK SIAL.. ATASE DUWEK JAOK SUMBANGAN.. KON SEMBAYANG JUNGKAL JUNGKEL TAPI CANGKEM BOSOOKK” (wajah kamu (saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI) tidak malu, percuma kamu (saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI) membuat kegiatan sosial namun terdakwa pelesetkan menjadi sok sial, namun uang meminta sumbanga atau iuran, kamu (saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI) beribadah jungkir balik tapi mulutnya busuk). Atas postingan melalui status Whatsapp yang dapat dilihat oleh semua orang tersebut kemudian sampai kepada saksi ANGGGUN AGUSTIN MELANI melalui informasi dari saksi Lilik Khofifah, saksi Maisun, saksi Faridah, dan saksi Lia Dwi Agustin yang memiliki dan menyimpan nomor terdakwa. Selanjutnya, saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada pihak Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ANGGUN AGUSTIN MELANI merasa memperoleh ancaman kekerasan yang menyerangnya secara pribadi.

----------Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya