Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1238/Pid.Sus/2019/PN Sby ANGGRAINI, SH 1.INDRA KHUSNUL IRAWAN BIN IRAWAN ABI KUSNO
2.M FIRDAUS RIZKY PERDANA BIN M BILHAQIE
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1238/Pid.Sus/2019/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B.3355/0.5.10/EUH.2/04/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA KHUSNUL IRAWAN BIN IRAWAN ABI KUSNO[Penahanan]
2M FIRDAUS RIZKY PERDANA BIN M BILHAQIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa I. INDRA KHUSNUL IRAWAN Bin IRAWAN ABI KUSNO dan terdakwa II. M. FIRDAUS RIZKY PERDANA Bin M BILHAQIE, pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2019, sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari di tahun 2019, bertempat di jalan Jl. Gogor Gg. III Surabaya, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --

  

------ Bahwa berawal dari petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya bernama saksi ADI IRAWAN PANANGORO, SH dan saksi BAGUS MUKARYADI, SH mendapat informasi telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, dengan adanya informasi tersebut saksi ADI IRAWAN PANANGORO, SH dan saksi BAGUS MUKARYADI, SH melakukan pengamatan yang akhirnya pada waktu dan tempat tersebut diatas melakukan penangkapan terhadap mereka terdakwa karena saat dilakukan penggeledahan terhadap pakaian / badan kedua terdakwa ditemukan 1 (Satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat + 0,40 gram beserta pembungkusnya digenggaman tangan kiri terdakwa M. FIRDAUS RIZKY PERDANA Bin M BILHAQIE sedangkan 1 handphone merk Samsung berada didalam saku kiri celana jeans terdakwa INDRA KHUSNUL IRAWAN Bin IRAWAN ABI KUSNO dan 1 unit sepeda motor Scoopy warna putih Nopol L-3280-SD.              

 

------ Bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencanaya akan mereka terdakwa serahkan kepada pembeli bernama ANDRE (belum tertangkap) dimana sebelumnya terdakwa INDRA KHUSNUL IRAWAN Bin IRAWAN ABI KUSNO dimintai tolong oleh ANDRE untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu yang akhirnya terdakwa INDRA KHUSNUL IRAWAN Bin IRAWAN ABI KUSNO menghubungi menggunakan handphone titip atau menyuruh saksi WIWIT HARIYANTO (terdakwa dalam berkas perkara lain) untuk membelikan dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah saksi WIWIT HARIYANTO mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu kemudian  pada hari Kamis tanggal 21 Pebruari 2019 sekira jam 01.30 WIB terdakwa I. INDRA KHUSNUL IRAWAN Bin IRAWAN ABI KUSNO mengajak terdakwa II. M. FIRDAUS RIZKY PERDANA Bin M BILHAQIE untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu kerumah saksi WIWIT HARIYANTO di Jl. Keputran Panjunan Surabaya yang kemudian oleh mereka terdakwa dicubit atau mengambil sebagian sedangkan sisanya rencanaya akan mereka terdakwa serahkan kepada ANDRE.   

 

------  Bahwa mereka terdakwa tidak mempunyai keahlian dan kewenangan serta ijin dari pemerintah dalam hal membeli, menguasai dan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu.

   

------ Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 02579 / NNF / 2019 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt.M.Si, Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 04679 / 2019 / NNF berupa satu kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 0,068 gram tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya