Tanggal Pendaftaran |
Senin, 18 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Nomor Perkara |
37/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Sby |
Tanggal Surat |
Jumat, 15 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | RATNADI AGUS LAKSONO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ALFAN SYAH, S.H. | RATNADI AGUS LAKSONO |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 23 Oktober 2023 adalah sah.
- Menyatakan Tergugat telah melanggar Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 23 Oktober 2023 dan Tergugat memiliki kekurangan pembayaran hak-hak hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 304.164.000,- (tiga ratus empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan hak-hak hubungan kerja kepada Penggugat sebesar Rp. 304.164.000,- (tiga ratus empat juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat memenuhi isi putusan ini.
- Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), walaupun ada perlawanan (Verzet), Kasasi atau upaya hukum lain.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |