Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Sby PT FUJITEC INDONESIA PT KENT MANDIRI TEKNIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Sby
Tanggal Surat Sabtu, 25 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT FUJITEC INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LOUISE CITRAWATI SILVIANA, SHPT FUJITEC INDONESIA
Tergugat
NoNama
1PT KENT MANDIRI TEKNIK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 354.450.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan lift pada Proyek Lapangan Tenis Jayapura Papua, sesuai Surat Perintah Kerja Pengadaan dan Pemasangan yang telah ditandatangani dan disepakati oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT (“SPK”) tanggal 11 Desember 2019 sehingga PENGGUGAT berhak untuk menerima pelunasan pembayaran dari TERGUGAT, ditambah kerugian, biaya dan bunga (schaden, kosten, interesten) sebagaimana yang tercantum dalam gugatan PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai Variation Order dengan surat No. 012/FIDA/MKT/SBY/III/20, tanggal 10 Maret 2020 yang telah disetujui oleh TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT berhak untuk menerima pelunasan pembayaran dari TERGUGAT, ditambah kerugian, biaya dan bunga (schaden, kosten, interesten) sebagaimana yang tercantum dalam gugatan PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT, berupa utang pokok sebesar Rp354.450.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian, biaya dan bunga (schaden, kosten, interesten) atas wanprestasi TERGUGAT sebesar 6% (enam persen) per tahun atau sebesar Rp21.267.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) per tahun, terhitung sejak tanggal jatuh tempo invoice terakhir, yaitu sejak tanggal 26 Agustus 2021 yang hingga gugatan ini diajukan (Mei 2024) adalah sebesar Rp21.267.000,00 = 2 tahun 8 bulan X Rp21.267.000,00 = Rp56.782.890,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dan pembebanan kerugian, biaya dan bunga akan terus bertambah sebesar  Rp21.267.000,00  per tahun, hingga seluruh kewajiban dibayar lunas oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas:

 

-    Sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh barang-barang dan kendaraan-kendaraan yang terdapat di dalamnya terletak di Jl. Klampis Semolo Tengah III/C-26 RT.007 RW 001, Semolowaru, Sukolilo, Surabaya, milik TERGUGAT;

-    Segala perlengkapan dan inventaris kantor yang terletak di Gedung Praxis Unit 3A 15-2B Jalan Sono Kembang No 4-6, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, milik TERGUGAT;

-    Harta kekayaan lainnya yang akan diberitahukan kemudian.

8.Menyatakan...

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun perlawanan (verzet); dan

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Surabaya, 25 Mei 2024

  1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan pengadaan dan pemasangan lift pada Proyek Lapangan Tenis Jayapura Papua, sesuai Surat Perintah Kerja Pengadaan dan Pemasangan yang telah ditandatangani dan disepakati oleh TERGUGAT dan PENGGUGAT (“SPK”) tanggal 11 Desember 2019 sehingga PENGGUGAT berhak untuk menerima pelunasan pembayaran dari TERGUGAT, ditambah kerugian, biaya dan bunga (schaden, kosten, interesten) sebagaimana yang tercantum dalam gugatan PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai Variation Order dengan surat No. 012/FIDA/MKT/SBY/III/20, tanggal 10 Maret 2020 yang telah disetujui oleh TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT berhak untuk menerima pelunasan pembayaran dari TERGUGAT, ditambah kerugian, biaya dan bunga (schaden, kosten, interesten) sebagaimana yang tercantum dalam gugatan PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar tunggakan kewajiban pembayaran kepada PENGGUGAT, berupa utang pokok sebesar Rp354.450.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian, biaya dan bunga (schaden, kosten, interesten) atas wanprestasi TERGUGAT sebesar 6% (enam persen) per tahun atau sebesar Rp21.267.000,00 (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) per tahun, terhitung sejak tanggal jatuh tempo invoice terakhir, yaitu sejak tanggal 26 Agustus 2021 yang hingga gugatan ini diajukan (Mei 2024) adalah sebesar Rp21.267.000,00 = 2 tahun 8 bulan X Rp21.267.000,00 = Rp56.782.890,00 (lima puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah) dan pembebanan kerugian, biaya dan bunga akan terus bertambah sebesar  Rp21.267.000,00  per tahun, hingga seluruh kewajiban dibayar lunas oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan atas:

 

-    Sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh barang-barang dan kendaraan-kendaraan yang terdapat di dalamnya terletak di Jl. Klampis Semolo Tengah III/C-26 RT.007 RW 001, Semolowaru, Sukolilo, Surabaya, milik TERGUGAT;

-    Segala perlengkapan dan inventaris kantor yang terletak di Gedung Praxis Unit 3A 15-2B Jalan Sono Kembang No 4-6, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, milik TERGUGAT;

-    Harta kekayaan lainnya yang akan diberitahukan kemudian.

8.Menyatakan...

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun diajukan banding, kasasi, Peninjauan Kembali ataupun perlawanan (verzet); dan
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak