Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara terhadap Termohon PKPU (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi) paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Permohonan a quo ;
- Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi)
- Menunjuk dan mengangkat Dr. BANGUN PATRIANTO, SH.MH, CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Depatemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-73 tanggal 18 Mei 2015 , berkantor di Law Office Bangun & Rekan, yang beralamat di Puri Surya Jaya , Taman Athena , H-1/01 , Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur,
Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajniban Pembayaran Utang (PKPU) (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi)
Selanjutnya sebagai KURATOR apabila Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi) dinyatakan pailit;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara a quo ;
|