Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby 1.BAMBANG ALIM
2.ANITA WIDJAJA
Koperasi ARTA SRIKANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAMBANG ALIM
2ANITA WIDJAJA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUMARLIK, SHBAMBANG ALIM
2SUMARLIK, SHANITA WIDJAJA
Termohon
NoNama
1Koperasi ARTA SRIKANDI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran  Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi  dengan segala akibat hukumnya;
  2. Menetapkan Penundaan  Kewajiban Pembayaran Utang Sementara  terhadap Termohon PKPU (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi) paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Permohonan a quo ;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas  untuk mengawasi proses  Penundaan Kewajiban  Pembayaran Utang Termohon PKPU (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi)
  4. Menunjuk dan mengangkat  Dr. BANGUN PATRIANTO, SH.MH, CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Depatemen  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus  Nomor : AHU.AH.04.03-73 tanggal 18 Mei 2015 , berkantor di Law Office Bangun & Rekan, yang beralamat di Puri Surya Jaya , Taman Athena , H-1/01 , Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur,

Selaku Pengurus dalam proses Penundaan Kewajniban Pembayaran Utang (PKPU) (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi)

Selanjutnya sebagai KURATOR apabila Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) (Koperasi ARTA SRIKANDI, Badan Hukum No.78/15/BH/XVI.2/129.106/2007, tanggal 27 Nopember 2007, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Penanaman Modal Dan Koperasi Kabupaten Banyuwangi) dinyatakan pailit;

  1. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul  dari perkara a quo ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak