Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PKPU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan PT. CAHAYA CITRA ALUMINDO suatu badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jl. Dumar Industri B 38 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, selanjutnya mohon disebut sebagai PEMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan Perkara aquo diucapkan ;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk mengawasi selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berlangsung ;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- ADVENT DIO RANDY, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-78.AH.04.05-2023 tertanggal 27 Oktober 2023 yang beralamat Kantor di Jl. Legundi No.31, Ketabang, Kec. Genteng, Surabaya, Jawa Timur 60272;
- KRT. SUDARMONO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Tanda Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-57.AH.04.05-2023 tertanggal 20 Oktober 2023 yang beralamat Kantor Jl. Kalongan Lor, No. 7 Krembangan Surabaya ;
Secara bersama-sama sebagai Tim PENGURUS PT. Cahaya Citra Alumindo suatu badan Hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum yang berlaku di Indonesia, berkedudukan di Jl. Dumar Industri B 38 Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dalam hal PEMOHON PKPU berada dalam Masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), atau ; Sebagai Tim Kurator jika dalam hal PEMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya ;
- Menghukum PEMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
|