Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan yang di ajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beritikad baik;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : Nomor : 105/EKS/2023/PN.Sby tanggal 8 Desember 2023 adalah TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sebidang tanah berikut Sebidang tanah seluas 294 M2 berikut bangunan (kantor) yang melekat diatasnya sesuai SHM No.2397/ Sonokwijenan telah tercatat atas nama NINA WINNY SUDARYO,S.SN dahulu atas nama ARTHA di tulis juga ARTHA PRAJOGO yang terletak di Jl.Darmo Permai Timur, sebagaimana Grosse Risalah Lelang Nomor 705/45/2023 tanggal 12 April 2023;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding,Kasasi maupun Perlawanan;
- Menghukum TERLAWAN untuk tunduk dan patuh dan mentaati isi putusan dalam Gugatan Perlawanan ini;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara yang timbul
|