Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menetapkan berkas perkara pidana PEMOHON telah lengkap (P-21) yang dilakukan tanpa melalui prosedur dan alat bukti yang sah, adalah cacat yuridis dan atau bertentangan dengan hukum dan atau TIDAK SAH.
3. Menyatakan upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT.626/0.5.10/Epp.2/08/2018 tanggal 08 Agustus 2018 adalah TIDAK SAH.
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.
5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON di media massa nasional selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.
6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang telah dan akan dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/755/VII/2016/Bareskrim tanggal 29 Juli 2016.
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo.
|