Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2019/PN Sby ASIFA ALS HJ. SUTJIATI BINTI MUSLIMIN Ditreskrimum Polda Jatim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2019/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 20 Feb. 2019
Nomor Surat 4
Pemohon
NoNama
1ASIFA ALS HJ. SUTJIATI BINTI MUSLIMIN
Termohon
NoNama
1Ditreskrimum Polda Jatim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Laporan Polisi No. LP.B/1123/IX/2017/UM.JATIM., tanggal 11 September 2017 adalah tidak sah dan tidak berlaku demi hukum, karena  diajukan oleh Pelapor PUDJIONO SUTIKNO kepada TERMOHON tanpa memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) sebagai Pelapor.

 

  1. Menyatakan Laporan Polisi No. LP.B/1123/IX/2017/UM.JATIM., tanggal 11 September 2017 adalah sama (nebis in idem) dengan Laporan Polisi No.Pol. LP/636/X/2009/Biro Ops, tanggal 09 Oktober 2009., yang telah dihentikan penyidikannya pada tanggal 4 Oktober 2011 oleh TERMOHON yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 14 Pebruari 2012 Nomor 03/Praper/2012/PN.Sby., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No.02/PID.Pralan/2012/PT.SBY., yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

  1. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1592/XII/Res.1.2./ 2018/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2018, terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP yang dituduhkan kepada PEMOHON adalah tidak sah dan tidak berlaku serta tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/6/I/Res.1.2./2019/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2019, yang dijadikan dasar menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON terkait peristiwa pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berlaku serta tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON dalam perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1592/XII/Res.1.2./ 2018/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2018 tersebut;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berlaku;

 

  1. Menyatakan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/510/II/RES.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 8 Pebruari 2019, adalah tidak sah dan tidak berlaku, oleh karena dalam surat panggilan tersebut PEMOHON dipanggil untuk hadir pada Hari Kamis, tanggal 14 Januari 2019, padahal Surat Panggilan dibuat tanggal 8 Pebruari 2019

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON tersebut;

 

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara

Pihak Dipublikasikan Ya