Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | GIGIH BENAH RENDRA, SH., MH | JAELANI Bin (Alm) JARKASI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 424 /M.5.30/Ft.1/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ---------- Bahwa Terdakwa JAELANI Bin (Alm) JARKASI selaku Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek yang diangkat sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/42/406.037/2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Tanggal 18 April 2013, secara bersama-sama dengan saksi QOMARUDDIN Bin (Alm) QORIB selaku Perangkat Desa Melis (Modin) dan menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar Bulan Januari Tahun 2015 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2018 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Balai Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum.
SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa Terdakwa JAELANI Bin (Alm) JARKASI selaku Kepala Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek yang diangkat sesuai dengan Petikan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/42/406.037/2013 tentang Pemberhentian Kepala Desa, Pejabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Tanggal 18 April 2013, secara bersama-sama dengan Saksi QOMARUDDIN Bin (Alm) QORIB selaku Perangkat Desa Melis (Modin) dan menjabat sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pembangunan Gedung Pertemuan Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2018 (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tetapi sekitar Bulan Januari Tahun 2015 sampai dengan Bulan Desember Tahun 2018 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Balai Desa Melis Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek atau setidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan bersama-sama dengan Saksi QOMARUDDIN, beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |