Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby ROHANI PT. MITRALANGGENG JAYA KONSTRUKSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROHANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Arief Kresna Wira Prasdyantoro, S.H., M.H.ROHANI
Termohon
NoNama
1PT. MITRALANGGENG JAYA KONSTRUKSI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERMOHONAN PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU & KREDITOR LAIN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU memiliki lebih dari 1 (satu) Kreditor;
  3. Menyatakan TERMOHON PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan  in casu dibacakan ;
  4. Menunjuk seorang Hakim Niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini ;
  5. Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus/Tim Kurator apabila dikemudian hari dinyatakan pailit beserta akibat hukumnya kepada :
  6. WILHELMUS RIO RESANDHl, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-327 AH.04.03-2021 tertanggal 26 April 2021, yang beralamat kantor di Wisma Kodel Lt. 9, Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta ;
  7. ALEXANDRE PETRUS ATMADJAJA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-22.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, yang beralamat kantor di Bukit Dieng Permai Blok MD/25, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur ;
  8. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU selaku Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara  in casu diucapkan;
  9. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus selesai melaksanakan tugasnya dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir;
  10. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarannya akan ditangguhkan sampai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini berakhir.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak