Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
782/Pid.B/2024/PN Sby 1.NI PUTU PARWATI, SH
2.VINI ANGELINE, SH
1.YOGI ANGGARA
2.ANSORI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 782/Pid.B/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B. 1386/M.5.10.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU PARWATI, SH
2VINI ANGELINE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI ANGGARA[Penahanan]
2ANSORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

 

”Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

       

                                                                                                       

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK : PDM- 1255/M.5.10/Eoh.2/03/2024

 

 

A.      TERDAKWA :

1.   Namalengkap                               :     YOGI ANGGARA

Tempatlahir                                  :     Surabaya

Umur /tanggallahir                        :     27tahun/10 Juli 1996

Jeniskelamin                                 :     laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan      :     Indonesia

Tempat tinggal                              :     Jl. Pakis Gunung I / 56A Rt/Rw 10/04 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya

A g a m a                                     :     Kristen

Pekerjaan                                     :     Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan                                    :     SMK

 

2.   Namalengkap                               :     ANSORI

Tempatlahir                                  :     Bangkalan

Umur /tanggallahir                        :     28 tahun/17 April 1995

Jeniskelamin                                 :     laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan      :     Indonesia

Tempat tinggal                              :     Jl. Kembang Kuning Kulon 3/28 Rt/Rw 06/06 Kel. Pakis Kec. Sawahan Surabaya

A g a m a                                     :     Islam

Pekerjaan                                     :     Wiraswasta

Pendidikan                                    :     SMP

 

 

B.      PENAHANAN:

Ditahan dalam perkara lain.

 

C.      DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa YOGI ANGGARA,  terdakwa ANSORI  , pada hari Rabu   tanggal 8  Maret  2023 sekira pukul 04.15 Wib atau setidak tidaknya pada bulan Maret 2023 bertempat di Halaman Masjid BHAITUL MAHFIROH Jl. Simo Gunung barat Tol Gg 2 Kel. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya Rumah Perum Argopuro EA II No. 08 Rt/Rw 8/16 Kecamatan Kaliwates kabupaten Jember, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk dapat masuk ketempat melakukan kejahatan  atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara merusak atau memakai anak kunci palsu,  perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-    Berawal pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023  RISCA HARGYAN SUKATON melaporkan telah kehilangan 1 unit sepeda motor Roda dua merk Honda Beat warna Coklat tahun 2021 No.Pol: L 4552 MK sekira jam 03.00 Wib yang posisinya terparkir  dilompongan gang samping rumah Jl. Simo Gunung Kramat Timur 40 Surabaya, perbuatan tersebut dilakukan oleh mereka terdakwa dengan menggunakan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya , setelah berhasil lalu sepeda motor tersebut mereka terdakwa simpan di warung kopi di gedung gema 45 pakis Tistosari Surabaya, setelah itu mereka terdakwa kembali mencari sasaran kendaraan di sekitar Masjid Baitul Mahfiroh  dengan menggunakan kunci T mereka berhasil mengambi sepeda botor Honda Vario warna merah dalam keadaan stang terkunci yang terparkir dihalaman Masjid, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya mereka simpan di warung kopi bidro darerah Padmosusastro Surabaya;

-    Selanjutnya mereka terdakwa kembali mencari sasaran di daerah Lontar Surabaya dan berhasil mengambil sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam dengan stang terkunci, setelah berhasil selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa oleh terdakwa ANSORI sedangkan  terdakwa YOGI ANGGARA membawa VARIO Warna HITAM lalu mereka terdakwa berangkat ke Bangkalan Madura untuk dijual ke MOCH. SEKKIY (DPO) yang sebelumnya sudah mereka terdakwa hubungi melalui telpon,  Honda Scoopy warna coklat hitam laku terjual seharg Rp. 4.000.000,- setelah selesai semuanya mereka terdakwa kembali ke warung kopi bidro daerah Padmosusastro Surabaya berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam yang mereka bawa sebelumnya

-    Bahwa selanjutnya terdakwa ANSORI dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat  sedangkan terdakwa YOGI ANGGARA mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah  kembali menuju Suramadu  menemui MOCH. SEKKIY (DPO) untuk menjual sepeda motor yang terdakwa bawa dan laku terjual untuk sepeda motor Beat warna coklat seharga Rp. 4.500.000,  untuk sepeda motor vario warna merah laku terjual seharga Rp. 1.800.000,-dan dari hasil penjualan tersebut masing-masing mendapatkan bagian Rp. 900.000,- dan sudah dipergunakan untuk memenuhi kepentingan mereka masing-masing, mereka terdakwa mengambil sepeda motor lalu dijual ke orang lain tanpa seijin pemiliknya;

-  Bahwa mereka terdakwa sebelum melakukan aksinya mereka sudah membagi tugas masing-masing dimana terdakwa ANSORI bertugas mengawasi situasi sekitar lokasi sedangkan terdakwa YOGI ANGGARA yang mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T, dan yang mempunyai ide untuk mengambi sepeda motor adalah terdakwa YOGI ANGGARA sedangkan yang menyiapkan alat-alatnya serta sarana berupa sepeda motor  Vario warna hitam  No.Pol L 3863 GY, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12.000.000,- atau setidak-tidaknya sejumlah itu, selanjutnya mereka terdakwa di bawa ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1 ) ke- 4 dan ke-5  KUHP

 

 

Surabaya, 14 Maret 2024

JaksaPenunt utUmum

 

 

 

NI PUTU PARWATI, SH.

JAKSA UTAMA MUDA NIP.19660214 199203 2 002

 

 

 

VINI ANGELINE , SH

AJUN JAKSA  NIP.199204212018012002

Pihak Dipublikasikan Ya