Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Surat Keputusan dan lampirannya dengan Nomor : 18/SLH/ 0113 /MKT yang dikeluarkan oleh TERGUGAT (PT. SAHABAT LINGKUNGAN HIDUP) di nyatakan masih tetap berlaku dan Sah untuk perhitungan Target dan skema insentif ;-------------------
- Menyatakan Sah dan tetap berlaku mengenai Tabel sales SBY 2021( Bulan Januari sampai dengan Bulan September ) 2021 yang telah di keluarkan TERGUGAT setiap bulannya sebagai dasar perolehan besaran insentif yang di terima PENGGUGAT;--------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar insentif Bulanan PENGGUGAT yang di perolehnya pada bulan juli tahun 2021 yaitu sebesar ;-----------
Rp. 9.990.900,-
Rp. 74.839.500,- +
Rp. 84.830.400,-
( Delapan puluh Empat juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Empat ratus Rupiah )
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar insentif Kuartal PENGGUGAT periode bulan Juli, Agustus, September tahun 2021 sebesar ;---------------------------------------------------------------
Rp. 10.176.900,-
Rp. 3.080.600 ,- +
Rp. 13.257.500,-
( Tiga Belas juta Dua Ratus lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus rupiah )
- Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas sebidang tanah dan bangunan bangunan kantor yang meletakan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap barang-barang (harta) milik TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya terhadap bangunan kantor beserta turutannya yang terletak : ------------------------------------------------------------------------
Nama Perusahaan : PT. SAHABAT LINGKUNGAN HIDUP
Alamat : Jalan Embong Malang Nomor : 80 Kota Surabaya
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi isi putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ; ---------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |