Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby WAHYU INDRIYANTO PT.SAHABAT LINGKUNGAN HIDUP Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 30/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WAHYU INDRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MAMAN ADE RUKIMAN, S.HWAHYU INDRIYANTO
Tergugat
NoNama
1PT.SAHABAT LINGKUNGAN HIDUP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan dan lampirannya dengan Nomor : 18/SLH/ 0113 /MKT yang dikeluarkan oleh TERGUGAT  (PT. SAHABAT LINGKUNGAN HIDUP) di nyatakan  masih tetap berlaku dan Sah untuk perhitungan Target dan  skema insentif ;-------------------
  3. Menyatakan Sah dan tetap berlaku mengenai Tabel sales SBY 2021( Bulan Januari  sampai dengan Bulan September ) 2021 yang telah di keluarkan TERGUGAT setiap bulannya sebagai dasar perolehan besaran insentif yang di terima PENGGUGAT;--------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  insentif Bulanan PENGGUGAT  yang di perolehnya pada bulan juli tahun 2021  yaitu sebesar ;-----------

Rp.    9.990.900,-

Rp. 74.839.500,-  +

Rp. 84.830.400,-

( Delapan puluh Empat juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Empat ratus Rupiah )

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar  insentif  Kuartal PENGGUGAT periode bulan Juli, Agustus, September tahun 2021  sebesar ;---------------------------------------------------------------

Rp.    10.176.900,-

Rp.      3.080.600 ,-  +

 Rp.    13.257.500,-  

( Tiga Belas juta Dua Ratus lima Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus rupiah )

  1. Meletakan Sita Jaminan (Conservatoir beslaq) atas sebidang tanah dan bangunan bangunan kantor yang meletakan sita jaminan (conservatoir beslaq) terhadap barang-barang (harta) milik TERGUGAT, yang untuk pertama kalinya terhadap bangunan kantor beserta turutannya yang terletak : ------------------------------------------------------------------------

Nama Perusahaan       :           PT. SAHABAT LINGKUNGAN HIDUP

Alamat                           :           Jalan  Embong Malang Nomor : 80 Kota Surabaya

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) atas keterlambatan TERGUGAT memenuhi isi putusan ini;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada kasasi maupun upaya hukum lainya (uitvoorbaar bij voorraad) ; ---------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul in casu perkara ini ;

 

Apabila Majelis Hakim  berpendapat lain, mohon putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya