Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby BENI AGUS SETIAWAN, SH ANDHI MUTOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–683/M.5.29/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BENI AGUS SETIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHI MUTOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR  :

------------Bahwa terdakwa ANDHI MUTOJO Bin Alm SAIJO selaku Kepala Desa Rejotangan tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/659/013/2019 tanggal 05 September 2019 tentang Pemberhentian  Penjabat Kepala Desa Rejotangan dan Pengesahan  Pengangkatan Kepala Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum.

SUBSIDAIR :

------------Bahwa terdakwa ANDHI MUTOJO Bin Alm SAIJO selaku Kepala Desa Rejotangan tahun 2019 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 188.45/659/013/2019 tanggal 05 September 2019 tentang Pemberhentian  Penjabat Kepala Desa Rejotangan dan Pengesahan  Pengangkatan Kepala Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti antara bulan Juli 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Pihak Dipublikasikan Ya