Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa hak-hak Penggugat seluruhnya sebesar Rp. 261.402.047,- (dua ratus enam puluh satu juta empat ratus dua ribu empat puluh tujuh rupiah), yang terdiri dari :
- Kekurangan upah seluruhnya sebesar Rp. 37.949.412,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilanratus empatpuluh sembilan ribu empatratus duabelas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Kekurangan upah Penggugat tahun 2015 sebesar total Rp. 1.980.000,-;
- Kekurangan upah Penggugat tahun 2016 sebesar total Rp. 4.800.000,-;
- Kekurangan upah Penggugat tahun 2017 sebesar total Rp. 6.609.600,-;
- Kekurangan upah Penggugat tahun 2018 sebesar total Rp. 8.849.136,-;
- Kekurangan upah Penggugat tahun 2019 sebesar total Rp. 11.096.352,-;
- Kekurangan upah Penggugat bulan Januari s/d April tahun 2020 sebesar total Rp. 4.614.324,-
- Upah selama dirumahkan mulai bulan April 2020 s/d Desember 2021 sebesar Rp. 85.071.620,- (delapan puluh lima juta tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah) dengan rincian :
- Tahun 2020 (April s/d Desember) sebesar Rp. 33.548.648,-
- Tahun 2021 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 51.522.972,-
- Upah bulan Januari 2022 s/d Maret 2024 sebesar Rp. 120.561.690,- (Seratus dua puluh juta lima ratus enam puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah), dengan rincian :
- Tahun 2022 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 52.422.972,-
- Tahun 2023 (Januari s/d Desember) sebesar Rp. 54.222.972,-
- Tahun 2024 (Januari s/d Maret) sebesar Rp. 13.915.746,-
- Tunjangan Hari Raya Tahun 2021 s/d 2024 seluruhnya sebesar Rp. 17.819.325,-, (tujuh belas juta delapan ratus sembilan belas juta tiga ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian :
- Hari Raya Tahun 2021 sebesar Rp. 4.293.581,-
- Hari Raya Tahun 2022 sebesar Rp. 4.368.581,-
- Hari Raya Tahun 2023 sebesar Rp. 4.518.581,-
- Hari Raya Tahun 2024 sebesar Rp. 4.638.582,-
- Menyatakan putusan atas gugatan Penggugat dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voorbar Bij Voorrad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat perselisihan hubungan industrial ini.
|