Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa MOHAMMAD SYAFI Bin SUMHARI bersama-sama dengan Sdr. ANAS (DPO) pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 20.04 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Januari 2024, atau setidak tiaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Menur Gg. 2 BB No. 09 Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil sesuatu barang berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 110 AD7 (Vega R) NoPol L-5465-CAC yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya Terdakwa MOHAMMAD SYAFI Bin SUMHARI bersama-sama dengan Sdr. ANAS (DPO) yang berboncengan sepeda motor saat melintas di Jl. Menur Gg. 2 BB No. 09 Surabaya, Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha milik saksi RENATA MELINDA, kemudian Terdakwa turun dan menghampiri sepeda motor tersebut sedangkan Sdr. ANAS (DPO) berada di sepeda motor untuk mengawasi situasi sekitar, setelah dirasa aman terdakwa lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 110 AD7 (Vega R) NoPol L-5465-CAC tanpa sepengetahuan dari saksi RENATA MELINDA dengan cara menggunakan 2 (dua) buah kunci Y untuk membuka kunci kontak dengan paksa, setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, lalu menjualnya kepada Sdr. HAMID di Madura seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) hasilnya dibagi dengan Sdr. ANAS (DPO) masing-masing mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekitar pukul 03.00 Wib di Jl. Kendangsari Gg. 6 Surabaya Terdakwa diamankan oleh warga yang sebelumnya mengetahu bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 110 AD7 (Vega R) NoPol L-5465-CAC melalui CCTV dan tidak lama kemudian datang anggota Kepolisian Polsek Sukolilo Surabaya langsung mengamankan Terdakwa dan di interogasi terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 110 AD7 (Vega R) NoPol L-5465-CAC tersebut, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sukolilo Surabaya guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ANAS (DPO) yang telah mengambil sepeda motor tersebut mengakibatkan saksi RENATA MELINDA mengalami kerugian sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.— |