Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi yang yang dialami Penggugat, dengan uraian sebagai berikut :
- Ganti rugi materil :Penggugat telah kehilangan uang sewa sejumlah Rp.12,500,000 selama 10 bulan apabila bangunan rumah serta bidang tanah tersebut disewakan. Penggugat telah mengeluarkan biaya sejumlah Rp.5,000.000( Lima Juta Rupiah ) untuk mengurus rumah tersebut agar para Tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan bangunan rumah serta bidang tanah tersebut kepada Penggugat
- Ganti rugii materil : Psikologis Penggugat merasa terbeban mengingat, mengurus permasalahan bangunan rumah serta bidang tanah yang disewa hingga mengganggu kosentrasi Penggugat dalam melakukan aktifitas sehari-hari termasuk merasa malu dengan tetangga karena mengalami permasalahan tersebut. Hal ini setara dan patut dinilai dengan uang sejumlah Rp 400,000,000.( Empat Ratus Juta Rupiah ) dengan total ganti rugi materil maupun ganti rugii non materil sejumlah Rp.415,000,000 (Empat Ratus Lima Belas Juta Rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus oleh para Tergugat kepada Penggugat satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Turut Tergugat agar tidak melayani Tergugat I maupun pihak lainnya apabila melakukan balik nama atas bidang tanah yang di sewa Penggugat tersebut menjadi atas nama Tergugat I maupun pihak lainnya.
- Menghukum para Tergugat maupun pihak lainnya untuk mengosongkan diri, baik dari orang maupun dari barang-barang dari dalam bangunan rumah serta bidang tanah yang disewa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat negara.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sejumlah Rp. 5.000.000; (Lima Juta Rupiah ) setiap hari keterlambatan para Tergugat menyerahkan bangunan rumah serta bidang tanah yang disewa tersebut dalam keadaan kosong, terhitung satu hari setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga pada hari para Tergugat menyerahkan obyek yang di sewa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan benar-benar kosong.
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dimohonkan terhadap :sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berada diatasnya yang terletak di Jalan Sawah Pulo SR III Nomor 14, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir kota Surabaya, dengan batas-batas sebagaiberikut :
Utara : berbatasan dengan : H Fatima
Selatan : berbatasan dengan : H Nisma
Timur : berbatasan dengan : Rumah Warga
Barat : berbatasan dengan : Manisa
- Menyatakan putusan dalam perkara ini serta merta, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan termasuk upaya hukum lainnya.
- Menghukum para Tergugat, Turut Tergugat serta pihak lainnya untuk taat pada putusan dan melaksanakan seluruh isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dengan adanya pemeriksaan perkara ini
|