Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Sby Godrej Mid East Holding Limited BUDI WARDANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Sby
Tanggal Surat Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Godrej Mid East Holding Limited
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Jaedi, SHGodrej Mid East Holding Limited
Tergugat
NoNama
1BUDI WARDANA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan merek ETIKET MEREK “STELLA” No. PENDAFTARAN IDM000191567 tanggal pendaftaran 28 januari 2009 Jenis kelas barang/jasa 3 milik Tergugat bertentangan dengan Pasal 21ayat (1) huruf a dan Pasal 21 ayat (3) (“UU MEREK”);

 

  1. Menyatakan Batal pendaftaran ETIKET MEREK “STELLA” No PENDAFTARAN IDM000191567 tanggal pendaftaran 28 Januari 2009Jenis kelas barang/jasa 3 milik Tergugat;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara a quo;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret ETIKET MEREK “STELLA” No PENDAFTARAN IDM000191567 tanggal pendaftaran 28 Januari 2009Jenis kelas barang/jasa 3 milik Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan memberi alasan dan tanggal pembatalan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) (“UU MEREK”);

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk memberitahukan pemberitahuan secara tertulis kepada Tergugat dengan menyebutkan alasan pembatalan dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertipikan Merek yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) (“UU MEREK”);

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan pembatalan ETIKET MEREK “STELLA” No PENDAFTARAN IDM000191567 tanggal pendaftaran 28 Januari 2009Jenis kelas barang/jasa 3 milik Tergugat dalam Berita Resmi Merek, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (3) (“UU MEREK”)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak