Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
852/Pdt.P/2024/PN Sby Bima Nenddya Rahadyaning Pamungkas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 852/Pdt.P/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bima Nenddya Rahadyaning Pamungkas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon;

 

2.         Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon dengan almarhum Nuhrika Pakaya binti Rusli Pakaya yang bernama Annisa Ratu Madani Pamungkas binti Bima Nenddya Rahadyaning Pamungkas, Umur       11 tahun, Agama Islam, Fitriyah Alisha Gendis Pamungkas binti Bima Nenddya Rahadyaning Pamungkas Umur 7 tahun, Agama Islam, dan Amir Mansyah Moray Pamungkas bin Bima Nenddya Rahadyaning Pamungkas Umur        5 tahun, Agama Islam ;

 

3.         Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak kandung Pemohon dapat mewakili anak pemohon yang bernama Annisa Ratu Madani Pamungkas binti Bima Nenddya Rahadyaning Pamungkas, Fitriyah Alisha Gendis Pamungkas binti Bima Nenddya Rahadyaning Pamungkas, dan Amir Mansyah Moray Pamungkas bin Bima Nenddya Rahadyaning Pamungkas untuk menandatangani Akta Jual Beli tanah dengan SHM dengan Nomor 1984 yang terletak di Kelurahan Asem Rowo Kecamatan Asemrowo Surabaya beserta dokumen lainnya berkaitan dengan Hak Waris dari almarhum Nuhrika Pakaya binti Rusli Pakaya;

 

4.         Menetapkan semua biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak