Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
365/Pdt.G/2024/PN Sby 1.ALICE HARYONO
2.HELEN YULIANI HARTANTO
3.Victor Setiawan Hartanto
4.THERESIA NOVIANI HARTANTO
PT. PASIR SAMUDRA UTAMA (SRI TJINTAWATI HARTANTO) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 365/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALICE HARYONO
2HELEN YULIANI HARTANTO
3Victor Setiawan Hartanto
4THERESIA NOVIANI HARTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREW YEHU SH, MHALICE HARYONO
2ANDREW YEHU SH, MHHELEN YULIANI HARTANTO
3ANDREW YEHU SH, MHVictor Setiawan Hartanto
4ANDREW YEHU SH, MHTHERESIA NOVIANI HARTANTO
Tergugat
NoNama
1PT. PASIR SAMUDRA UTAMA (SRI TJINTAWATI HARTANTO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS DAN PPAT CAROLINA CONSTANTINA KALAMPUNG, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Akta Nomor 25 tentang Perjanjian Pembayaran Uang Pengganti dan Pelunasan Jual Beli Saham PT. VICTOR INDOTAMA MOTOR tertanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT;
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada PARA PENGGUGAT atas Akta Nomor 25 tentang Pembayaran Uang Pengganti dan Pelunasan Jual Beli Saham PT. VICTOR INDOTAMA MOTOR yang berkedudukan hukum di Surabaya tertanggal 30 Mei 2023 yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT adalah tindakan WANPRESTASI (INGKAR JANJI) yang sangat merugikan PARA PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kekurangan bayar Jual Beli Saham PT. VICTOR INDOTAMA MOTOR beserta kerugian-kerugian yang timbul akibat perbuatan WANRESTASI TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT sejumlah keseluruhan Rp. 14. 395.246.274,89 (empat belas milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah delapan puluh sembilan sen) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apapun;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas kelalaiannya dalam mematuhi isi putusan perkara a-quo terhitung sejak putusan dibacakan hingga berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
  7. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek yang menjadi dasar perjanjian sebagaimana dalam Akta Nomor 25 tentang Pembayaran Uang Pengganti dan Peluanasan Jual Beli Saham yaitu PT. VICTOR INDOTAMA MOTOR;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebagian saham PT. Victor Indotama Motor milik TERGUGAT yang kepemilikannya berasal dari proses jual beli saham dengan Alm. Tuan Rudy Hartanto;
  9. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a- quo;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voerbaar bij vooraad);
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara a-quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak