Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
446/Pdt.G/2024/PN Sby 1.KMT. Susana Slametdaryah
2.DIANA RAPITASARI, S.E.
Ernita Carolinasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 446/Pdt.G/2024/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KMT. Susana Slametdaryah
2DIANA RAPITASARI, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BETHA AISHA PRAMODHAWARDHANI, SH.,M.KnKMT. Susana Slametdaryah
2BETHA AISHA PRAMODHAWARDHANI, SH.,M.KnDIANA RAPITASARI, S.E.
Tergugat
NoNama
1Ernita Carolinasari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.732.567.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan  Para penggugat dan Tergugat yang berhak menerima ganti kerugian sebesar  Rp.3.732.567.000,- ( tiga milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus enampuluh tujuh ribu rupiah ), sesuai Penetapan No. 03/Kons/2023/PN.Sby.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan para penggugat
  4. Menetapkan besarnya  bagian uang konsinyasi yang dapat diterima dan diambil  oleh  masing-masing  adalah:

Penggugat I adalah Rp. Rp. 2.099.568.937,- (dua milyarsembilan puluh sembilan juta lima ratus enampuluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah)

  •  
  •  
  1. Menetapkan bagian uang konsinyasi yang menjadi hak Tergugat   untuk nilai Konsinyasi sebesar Rp. 816.499.031,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga puluh satu rupiah), agar tetap disimpan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
  2. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyerahkan, membayarkan kepada Para Penggugat besarnya uang konsinyasi  adalah :  

Penggugat 1 adalah Rp. Rp. 2.099.568.937,- (dua milyarsembilan puluh sembilan juta lima ratus enampuluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah)

Penggugat 2 sebesar Rp. 816.499.031,- (delapan ratus enam belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu tiga puluh satu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Atau para penggugat mohon putusan yang adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak